THR Disoal Risma, Fraksi Demokrat: Ikuti Kebijakan Jokowi, Jangan Ngeyel !

THR Disoal Risma, Fraksi Demokrat: Ikuti Kebijakan Jokowi, Jangan Ngeyel !

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang diambil dari APBD itu sudah dipikirkan pemerintah jauh-jauh hari, dan itu sudah masuk dalam APBN 2018.


Pemerintah derah diminta mematuhi kebijakan Jokowi soal pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H, yang harus dikeluarkan melalui APBD. Tak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak memberikan THR.

“Soal THR semua pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan Presiden Jokowi, karena sudah diputuskan oleh pemerintah pusat sehingga semua Pemda harus mengeluarkan THR,” kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat ini, kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang diambil dari APBD itu sudah dipikirkan pemerintah jauh-jauh hari, dan itu sudah masuk dalam APBN 2018.

"Di dalam APBN itu ada unsur transfer daerah yang juga dana yang dikirimkan dari pusat ke daerah. Itu sudah dimasukkan ke situ. Sehingga dalam perencanaan pembuatan APBD sudah tercermin unsur-unsur dari gaji ke-13 dan THR yang harus dikeluarkan tersebut," ujarnya.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengaku keberatan terhadap aturan pemberian THR PNS di daerah yang dibebankan pada APBD.

“Pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar cukup besar,” katanya. (Alf)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel