Perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi kini tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.
Dalam aturan baru itu, badan usaha hanya wajib melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi. Ini berlaku sejak aturan diundangkan 22 Juni 2018. “Harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM,” dikutip sesuai dengan pasal 4 ayat 3, Minggu (1/7).
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). Nantinya, Dirjen Migas yang mengevaluasi laporan itu. Dirjen Migas juga akan menetapkan tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan lama. Di aturan lama, harga BBM Umum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Di pasal berikutnya, Menteri dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, ekonomi riil dan sosial masyarakat. Namun, pasal tersebut dihapus di aturan baru.
Di aturan lama, BBM jenis umum yang tidak dijual di SPBU dan SPBN harganya ditetapkan badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM. Laporan itu dievaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kini ketentuan tersebut dihapus.
Namun, di aturan baru, Menteri dapat intervensi dengan menetapkan harga jual eceran jika tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini mengacu pada pasal 7.
Adapun dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga itu yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat. (KD)
PPP Yakin Kenaikan Harga BBM Tak Gerus Elektabiltas Jokowi
Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto menyayangkan tindakan pemerintah yang kembali menaikkan sejumlah harga BBM non subsidi.
“Sebagai Anggota Komisi 7(energi) DPR RI menyayangkan kenaikan harga tersebut harus dilakukan karena hal itu pastinya akan lebih menjadi beban masyarakat,” ujar Joko saat dihubungi wartawan, Selasa, (3/7/2018).
Dengan kondisi tersebut, Politikus PPP ini pun mengingatkan pemerintah yang pernah berjanji untuk tidak menaikan harga sejumlah jenis BBM sampai beberapa bulan ke depan.
“Pemerintah pernah berjanji dalam Rapat Kerja bersama kami untuk tidak menaikkan harga jual BBM-nya sampai sekitar Bulan Agustus-Oktober nanti,” ungkap Joko.
Namun di sisi lain, lanjut Joko, dirinya dapat memahami kebijakan non populis ini mesti diambil lantaran untuk keberlangsungan korporasi, dalam hal ini Pertamina.
“Pastinya Pertamina telah berhitung cermat atas keputusannya untuk menaikkan harga BBM tertentu tersebut,” imbuh Joko.
PPP pun, tegas Joko, tidak khawatir kenaikan harga BBM ini akan menurunkan elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019 seperti anggapan banyak orang. (ts)