Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres, KPU Sudah Partisan

Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres, KPU Sudah Partisan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya kerepotan jika harus memfasilitasi hal-hal yang tidak disepakati masing-masing pihak.


Pemilu, merupakan hajatan rakyat Indonesia, Rakyat harus tahu, integritas dan kompetensi calon pemimpinnya melalui penyampaian visi & misi jika terpilih.

KPU tidak berhak mengkakangi kehendak rakyat, jika merasa tidak mampu, sebaiknya mundur.

Alasan Komisi Pemilihan Umum membatalkan penyampaian visi misi pasangan calon presiden menuai protes.

Pasalnya, kubu pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginginkan visi misi disampaikan oleh capres-cawapres sendiri sedangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta visi misi cukup dipaparkan tim sukses. Sebagaimana yang dikatakan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut, alasan pembatalan penyampaian visi misi oleh KPU tidak rasional. Menurutnya, ada yang tidak beres dari penyebab keputusan itu.

"Ada yang tidak beres. Alasannya seperti dirasional-rasionalkan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/1).

Dia menilai, institusi penyelenggara pemilu seperti KPU terkesan partisan karena membatalkan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Jangan sampai ini institusi penyelenggara pemilu yang sudah partisan," kata Pangi.

Dia pun melihat ada keanehan dengan keputusan KPU tersebut dengan alasan ketidaksiapan dari salah satu kandidat.

"Mengapa KPU ikut genderang dan mau tunduk pada kehendak TKN (tim kampanye nasional) yang kurang logis dan commensense," jelas Pangi yang juga direktur eksekutif Voxpol Center Reasearch and Consulting.

TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta agar penyampaian visi misi diwakilkan kepada tim sukses agar efektif, sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersikukuh agar pembacaan dilakukan oleh pasangan capres.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya kerepotan jika harus memfasilitasi hal-hal yang tidak disepakati masing-masing pihak.

"Salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda. KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri," jelasnya. (FAISAL ARISTAMA)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel