Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum khususnya polisi dan jaksa untuk menuntaskan kasus Hary Tanoesoedibjo yang mengancam seorang jaksa.
Desakan itu termasuk berasal dari Guntur Siregar, mantan relawan Joko Widodo di Pilpres 2014 silam.
Menurut Guntur hingga kini publik masih percaya tenggelamnya kasus bos MNC itu merupakan bargaining dukungannya pada Jokowi di Pilpres 2019.
"Sulit menerima jika kasus Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tenggelam begitu saja tanpa ada kepastian hukum," ungkap Guntur yang pernah menjabat Sekjen Ormas Pro Jokowi (Projo), kemarin (Jumat, 11/1).
"Sebab itu timbul kesan HT ini berlindung kepada Presiden untuk selamatkan diri dari kasusnya tersebut," imbuh Guntur.
Karena itu, Guntur menagih janji Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bakal lanjutkan kasus HT tersebut meski masuk dalam barisan pendukung Jokowi di Pilpres 2019.
Guntur mengingatkan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akan tetap melanjutkan kasus ini agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ada politisasi.
"Mana realisasinya pernyataan Jaksa Agung itu?" tegas Guntur.
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sebelumnya melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.
Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.
Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan sebagai HT tersangka.
HT Pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhir Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.
Kasus ini sendiri, prosesnya sudah cukup lama, sepatutnya telah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.
Belakangan berkas kasus ini masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti, Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19
Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut .(SUKARDJITO)