Fadli Zon akan Temui Ketua PT DKI: Tidak Ada Alasan Menahan Ahmad Dhani

Fadli Zon akan Temui Ketua PT DKI: Tidak Ada Alasan Menahan Ahmad Dhani

"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mengunjungi pengadilan tinggi DKI Jakarta pada Senin (4/2). Kunjungannya dalam rangka melakukan pengawasan terkait kasus Ahmad Dhani. Menurutnya, penahanan Dhani janggal.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

"Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," sambungnya.

Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan. Pihaknya mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan vokalis Dewa 19 itu.

"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.

Dalam rangka pengawasan, politisi partai Gerindra itu akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fadli ingin menelisik apakah ada penyalahgunaan kekuasaan pada penahanan Ahmad Dhani.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.

Timses Prabowo-Sandi ini membantah kunjungannya untuk mengintervensi kasus Ahmad Dhani.

"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," tandasnya. (Muhammad Genantan Saputra/mdk)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel