Dunia memang sudah gila, banyak kyai yang menggunakan dalil agama untuk kepentingan bisnis atau sekedar mendapatkan uang, kepandaian ilmunya tidak dipergunakan sebagai pencerahan hidup sesama manusia tetapi justru untuk menjuruskan manusia agar seperti binatang, dimana mengutamakan nafsu syahwat selain tentu saja uang.
Pernikahan merupakan ikatan sakral yang banyak dinanti dua insan sebagai bukti wujud kasih dan cinta. Namun belakangan wujud arti pernikahan itu kian tergerus dan memperihatinkan tatkala sang pria mengambil langkah membaiat sang wanita dengan nikah siri bahkan dengan cara online. Meskipun itu diketahui hanyalah modus untuk memuas birahi para pria hidung belang.
Para kyai yang berfikiran picik ini, memelintir dalil yang ada pada hukum agama sebagai pembenaran apa yang mereka lakukan,
“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)
Maka dicarikanlah wali wanitanya sebagai pelengkapnya, tentu saja dengan bayaran uang seperti yang pernah ditayangkan salah satu stasiun TV pada peliputan berita tentang nikah siri yang dilakukan oleh salah satu Konsultan seperti foto dibawah ini.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156).
Yang termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali gadungan.
Sang Kyai didaulat untuk mecarikan wali si wanita, padahal pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya. Jika nikah siri dipahami sebagaimana yang di uraikan diatas, maka pernikahan tersebut statusnya batal.
Serba instan dan praktis, nikahpun seolah dibuat mudah. Entah sebagai jalan untuk menghalalkan bentuk perjinahan, atau tidak, yang jelas jasa nikah siri online sedang trend berdiri dengan para agennya sebagai penyedia jasa .
Umumnya, layanan nikah siri online dilakukan oleh para wanita malam untuk menutupi kedok prostitusi. Praktek semacam ini mulai terendus dan dinilai pembodohan bagi kaum hawa.
"Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini adalah pembodohan dan penistaan," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan.
Umumnya, nikah siri secara online dilakukan oleh pria hidung belang bersama wanita yang diketahui bekerja di tempat-tempat hiburan malam.
"Memang banyak teman-teman perempuan malam yang melakukan nikah siri secara online, atau nikah siri biasa. Kan lebih aman, tidak tergolong zina jika mau nikah siri," ucap seorang wanita malam berinisial MG (21), yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Malang,
"Tetapi, nikah siri itu dilakukan jika sudah kenal lama, layaknya suami istri. Pria yang sudah sering memberikan uang untuk belanja. Kalau baru kenal, tidak mau juga," ucapnya.
Bagaimana praktik nikah siri secara online yang dilakukan MG?
Ia menjelaskan, sejak pertama kenal, terus berkomunikasi, layaknya berpacaran. "Setelah lama kenal, saya diajak oleh pria itu untuk nikah siri biar bisa berhubungan layaknya suami istri karena si pria itu sudah punya istri" katanya.
Setelah keduanya sepakat untuk nikah siri, langsung mencari penghulu, atau ahli agama yang sudah dikenalnya dan bersedia untuk menikahkan secara siri via online.
"Penghulunya sudah yang dikenal dan mengenal kita. Kita tidak harus datang, tetapi bisa melalui telepon, atau melalui Skype antara kedua mempelai dan penghulu. Ada saksi kok. Tetapi, walinya menggunakan penghulu,"
Bersedia dinikahi secara online, kata MG, selain untuk menghindari zina, pihak pria siap memberikan uang belanja.
"Ya, layaknya suami istri. Tetapi ada kebebasan, saya bisa melayani pria lain saat di tempat kerja. Tetapi, tidak sampai berhubungan intim layaknya suami istri. Boleh berhubungan hanya pada pria yang menikahi aku secara siri itu,".
Apa yang dilakukan MG juga dilakukan oleh banyak teman wanita malam lainnya yang seprofesi. "Banyak kok teman-teman aku di Malang yang nikah siri seperti aku," ujar wanita yang mengaku belum pernah menikah secara resmi, yang dicatat oleh negara,
Sementara pengakuan seorang pria yang juga melakukan nikah siri secara online, yakni AP (41), nikah siri secara agama jelas tidak dilarang. Tetapi, negara yang tidak memperbolehkan.
Hmmm... enak, murah, meriah, tanpa resiko ....