Berkat kebaikan Jokowi Kusrin kembali memproduksi TV rakitannya

Berkat kebaikan Jokowi Kusrin kembali memproduksi TV rakitannya


Sempat heboh polisi membakar televisi rakitan warga Indonesia, Muhammad Kusrin karena dicap tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga, TV rakitannya pun disita pihak polisi.

Kini Kusrin bisa bernafas lega, karena dirinya diundang langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. Bahkan Jokowi pun kagum terhadap TV hasil karya anak bangsa.

Kusrin yang merupakan warga Warga Karanganyar, ini pun membuat Jokowi tercengang dengan televisi rakitan buatannya. “Dalam pertemuan itu disampaikan bisnis yang selama ini dijalani. Presiden cukup terkejut, ternyata produk yang dibuat oleh Pak Kusrin dari sisi profesional sudah jadi standart untuk bisa dikomersilkan,” ujar juru bicara presiden, Johan Budi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

Sebelumnya, usaha kreatif Kusrin sempat disepelekan sejumlah pihak. Bahkan ia dianggap melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, saat datang ke Istana Negara Kusrin justru disambut baik oleh presiden yang memuji karyanya. Ada pun televisi rakitan Kusrin diberi nama MaxReen. Ia bahkan sudah memiliki kardus untuk packaging penjualan televisi tersebut dan remote khusus. Inilah yang membuat presiden terkesan.

“Secara pribadi Pak Presiden memberikan bantuan tambahan modal, karena melihat effort Mas Kusrin memproduksi barang daur ulang,” kata Johan.

Jokowi yang didampingi Menteri Perindustrian, Saleh Husin langsung memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) kepada Kusrin. “SNI ini untuk tiga merek TV saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen,” kata Kusrin.

Pengusaha kecil berusia 37 tahun itu setiap hari memproduksi 150 unit televisi dengan harga jual Rp 400.000 sampai Rp 500.000 per unit yang didistribusikan di Karesidenan Solo sampai Yogyakarta.
“Saya senang, sudah plong dan lega, apalagi mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah. Sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” kata Kusrin.

Diketahui pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan TV Kusrin digerebek oleh polisi karena tidak mempunyai SNI. Usaha perakitan TV Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [kn]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda