Tak terbantahkan Ahok melakukan korupsi dalam pembelian Sumber Waras

Tak terbantahkan Ahok melakukan korupsi dalam pembelian Sumber Waras

Tidak ada di dalam KUA-PPAS kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 Belanja Modal Pengadaan Tanah. Inilah kebohongannya Ahok selama ini


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membuktikan ucapannya untuk datang dengan membawa sekitar 30 orang Anggota Dewan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tiba sekitar pukul 13:30 WIB dengan menggunakan dua bus milik DPRD DKI.

Adapun poin-poin yang dilaporkan DPRD kepada pihak KPK di antaranya terkait evaluasi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dimana surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada tanggal 22 September 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan nomor surat 903/977/KEUDA. Lampiran satu berkas penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3717 Tahun 2014.

Pada halaman 21 diktum 30 butir (a) terdapat hal yang harus dievaluasi oleh DPRD dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 Belanja Modal Pengadaan Tanah dari semula yang tidak dianggarkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2014, namun hal tersebut tiba-tiba dianggarkan Rp 800 miliar dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan.

“Terkait masalah ini sudah menjadi masalah hukum, dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK atas dasar audit investigasi BPK yang diminta oleh KPK,” ujar Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (17/2).

Yang menjadi permasalahan lebih dahulu adalah laporan Hasil Pemeriksaan BPK agar masalah pembelian Tanah RS Sumber Waras dievaluasi dan diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun ternyata Gubernur mengabaikan dan yang paling ironis, Gubernur DKI Ahok berbohong, bahwa pembelian Tanah RS Sumber Waras ada di dalam KUA-PPAS. Kata Lulung, ternyata kebohongan Ahok itu terungkap sekarang, ketika di dalam penyelidikan audit investigasi oleh BPK hanya membeli RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker.

“Tidak ada di dalam KUA-PPAS kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 Belanja Modal Pengadaan Tanah. Inilah kebohongannya Ahok selama ini,” ungkapnya.

Selain itu tambah dia, Ahok juga tidak menjalankan dan mengabulkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada tanggal 22 September 2014 yang ditujukan kepada Gunernur DKI Jakarta.

Nomor Surat tersebut adalah 903/977/KEUDA. Lampiran satu berkas penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3717 Tahun 2014. Tentang evaluasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 bersama DPRD DKI Jakarta yang diberi waktu selama 7 hari.

“Itu akan mendapat sanksi berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan undang-undang menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara Bab IX Pasal 34 dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V Pasal 47,” ucap Lulung.

Poin yang terakhir tambah Lulung adalah terkait surat dari Komisi E DPRD DKI Jakarta tanggal 25 Juli 2014 Nomor 03/S/KE/DPRD/VII/20134 perihal penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi E tentang perubahan APBD 2014. [ctz]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda