Merasa pegang kartu truf, kelakuan Ahok semakin pongah

Merasa pegang kartu truf, kelakuan Ahok semakin pongah

KPK terkesan tidak serius menangani kasus RSSW karena mengarah pada tersangka utama Ahok. ‎Bahkan, KPK kerap berdalih kesulitan menemukan bukti pelanggaran kasus tersebut.


Leletnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar skandal korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras terus dipertanyakan.

KPK terkesan tidak serius lantaran kasus tersebut akan mengarah pada tersangka utama bernama Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok. ‎Bahkan, KPK selama ini kerap berdalih kesulitan menemukan bukti pelanggaran kasus tersebut. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah Menyarankan agar KPK berani memeriksa semua pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Dari keterangan pimpinan DPRD DKI, maka KPK bisa langsung mengetahui awal mula kasus korupsi pengadaan Sumber Waras, terutama dalam pembahasan APBD Perubahan 2014," kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Pasalnya, menurut Amir, sebelum kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras mencuat ke publik, ditemukan beberapa pelanggaran dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan 2014 yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

"Sedikitnya ada tiga pelanggaran yang sifatnya sangat prinsip, yang sengaja dilakukan Ahok saat meloloskan APBD Perubahan 2014," jelas Amir.

Pelanggaran pertama, Ahok diketahui mengabaikan evaluasi Kemendagri tanggal 22 September 2014 terkait Rancangan APBD Perubahan 2014.

Padahal, dalam evaluasi itu disebutkan Kemendagri memberikan batas waktu hingga tujuh hari kepada Ahok dan DPRD DKI untuk melakukan perbaikan.

Sedangkan pelanggaran kedua adalah surat Ahok kepada Ketua DPRD DKI yang isinya Ahok mendesak agar Ketua DPRD DKI yang saat itu baru menjabat, segera menetapkan Raperda APBD Perubahan 2014.

Terakhir, pelanggaran ketiga yakni Ahok menetapkan Perda APBD Perubahan 2014 pada 20 Oktober 2014 tanpa perseujuan Alat Kelengkapan DPRD DKI, terutama Badan Anggaran (Banggar).

"Dengan demikian penetapan APBD Perubahan mutlak melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga Perda APBD Perubahan tersebut dapat dikategorikan batal demi hukum," tegas Amir.

Lantaran Perda APBD Perubahan telah melanggar peraturan perundang-undangan, maka penggunaan anggarannya jelas perbuatan korupsi.

"Bukti-bukti inilah yang sebenarnya harus digunakan KPK untuk masuk mendalami kasus Sumber Waras, khususnya untuk menjerat Ahok sebagai tersangka," tandasnya.


Menurut Ahok, mundurnya Wakil Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Rachmat HS dan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Legislatif dan Eksekutif Bustami Rahawarin merupakan urusan Hanura.

"Itu tanya sama mereka saja lah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Secara tak langsung Ahok juga melecehkan Gerindra
Tidak hanya disitu mantan bupati Belitung Timur itu juga menanggapi komentar Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, yang dianggap sebagai barisan pembenci dirinya.

Dimana dalam akun twitter Habiburokhman menyatakan akan terjun bebas dari puncak Monumen Nasional (Monas) bila KTP dukungan Ahok mencapat satu juta.

"Ada yang mau loncat dari Monas segala macem itu urusan mereka. Saya siapin ambulans nanti," ujarnya. (iy-yn)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda