Golf Island pantai Indah Kapuk Mahakarya dari Agung Sedayu

Golf Island pantai Indah Kapuk Mahakarya dari Agung Sedayu

Salah satu proyek reklamasi berskala besar yang meniru konsep pembangunan Beemster Polder di Belanda yang dibuat pada 1612


Salah satu proyek reklamasi berskala besar yang meniru konsep pembangunan Beemster Polder di Belanda yang dibuat pada 1612 dan berhasil menambah lahan seluas 70 km²


Menurut marketing Golf Island pantai Indah Kapuk
Kehadiran Proyek Mahakarya dari Agung Sedayu ini telah menggebrak Pasar investasi, terutama di Jakarta Utara.


Investasi menjanjikan yang dapat memberi keuntungan berlipat bagi para investor.
Proyek ini memang sudah ditunggu- tunggu para investor yang sudah menjadi pemain lama daerah Pantai Indah Kapuk.

Proyek ini mengeluarkan produk - produk yang menarik, diantaranya adalah:
• Ruko menghadap laut
• Rumah dengan view laut
• Kavling Tanah dengan View Golf

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai investasi di Golf Island dapat menghubungi kami :
021-322 11111
0856 83 11111


Mengusung konsep Waterfront City, Golf Island merupakan pulau seluas 303 ha yang di dalamnya dilengkapi dengan hunian mewah dikelilingi komersial area berupa rukan boulevard, rukan themepark, dan fasilitas-fasilitas seperti lapangan golf, mall, sekolah dan apartment.

Rumah di daratan anyar ini dibanderol mulai Rp 2,85 sampai Rp 9,5 Miliar. Untuk rumah-kantor tentu lebih mahal. Anda setidaknya perlu merogoh kocek Rp 5,6 Miliar untuk memilikinya. Ingin yang menghadap pantai ? Bisa. Asal Anda menyiapkan Rp 11 M sebagai penebusnya.


Golf Island yang terletak di Teluk Jakarta, akan memberikan ‘nilai’ khusus bagi hidup sehari-hari penghuninya. Laut yang begitu indah, menjadi bagian dari kawasan.

Konsep Rumah Ekslusif ditengah hamparan Lapangan Golf 18 hole yang bertaraf internasional. Dimana lapangan golf ini menjadi lapangan golf pertama di Indonesia dengan view langsung ke laut dan menjadikannya sebagai daya tarik dan melengkapi fasilitas di Golf Island.

Perizinan Sumir
Selama ini perizinan yang diberikan dianggap sumir karena tidak didasari peraturan daerah tentang zonasi dan tata ruang pesisir yang seharusnya jadi payung hukum penataannya. Pada 17 Maret 2016, peraturan daerah yang sedianya mengatur zonasi wilayah perairan dan pulau-pulau kecil lagi-lagi tak bisa disahkan dalam DPRD DKI. Karenanya, perda turunan yang mengatur tata ruangnya pun tak bisa dibahas.

Perda tak jadi disahkan karena sidang tak memenuhi syarat kuorum sebesar 2/3 dari 106 anggota DPRD. Legislator ibukota yang hadir saat itu hanya 50 orang. Fraksi seperti PPP dan Golkar bahkan tak diwakili anggotanya satu pun. Fraksi lain seperti Demokrat/PAN dan Nasdem hanya dihadiri masing-masing satu orang. Mayoritas anggota fraksi PDI Perjuangan pun tak ada yang datang.

Perda ini memuat perkara penataan zona reklamasi sehingga dianggap akan memuluskan pengurukan laut. Meski pengesahaan raperda batal, Gubernur Ahok bersikukuh melanjutkan kebijakannya. Bagi Ahok, perda tak memengaruhi proses reklamasi yang sedang berlangsung.

Sejak awal, Ahok memang menganggap reklamasi sudah dilandasi fondasi hukum kuat, yakni Keppres No.52 Tahun 1995 yang diputuskan oleh Presiden Soeharto. Ini juga pokok yang kemudian jadi bahan sengketa di pengadilan usaha tata negara.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari KNTI, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, YLBHI, KPI, ICEL, Kiara, WALHI, dan IHCS, menggugat pemerintah provinsi karena menerbitkan izin sedangkan peraturan daerah yang mengaturnya tidak ada.

Baca juga Melongok aktifitas pembangunan Golf Island teluk Jakarta
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda