Mengenal lebih jauh Cek tunai dan bilyet Giro dalam perbankan

Mengenal lebih jauh Cek tunai dan bilyet Giro dalam perbankan

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp755,69 miliar dilakukan secara tunai


Media yang pro Ahok menggiring pembacanya agar kata tunai diartikan sebagai angkut duit bentuk fisik karena saking banyaknya maka diperlukan truk container untuk membawanya tujuannya agar ada celah untuk mengkriminalisasi Ketua BPK Harry Azhar Aziz.

Kutipan beritanya..
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp755,69 miliar dilakukan secara tunai pada malam tahun baru 2015 lalu.


Penyataan itu menjadi sorotan, termasuk di media sosial. Sejumlah pihak meragukan pembayaran dengan uang tunai. Sebagai misal, mereka mengingatkan bahwa uang Rp755 miliar tersebut punya berat yang bisa mencapai 7 ton. Dan butuh waktu berhari-hari untuk menghitung dan memastikan jumlah uangnya.

Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai panik. Para pemuja orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta ini pun mulai menyerang pribadi Ketua BPK Harry Azhar Aziz.


Di media sosial para pemuja Ahok menyerang Harry Azhar Aziz yang namanya masuk dalam Panama Papers. Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, dalam komunikasi politik para pemuja Ahok pasti akan mencari celah untuk menyerang balik orang-orang yang dianggap sebagai lawannya.

Baca Menurut psikolog, pembully cenderung terlibat kriminal dan lebih rentan menggunakan narkoba


Pengertian Cek (cheque) adalah :
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Sedangkan orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).

Pengertian lain dari Cek adalah :
1. Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (check).

2. Dokumen resmi sebagai bukti hak keuangan bagi pemiliknya.

3. Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang menerbitkan rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.

3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.

4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.

5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.


Pengertian Giro :
menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang.

Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).

Ciri-ciri Giro adalah :
1. Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC

2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi

3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1 January 2016 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25 Maret 2016.

Artinya Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25 Maret 2016 atau setelah tanggal 25 Maret 2016. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, masih bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2016.

4. Bila pada tanggal 25 Maret 2016, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.

5. Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan, untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda