Terbukti Ahok melanggar Hukum tapi ditutupi Media Penjilat

Terbukti Ahok melanggar Hukum tapi ditutupi Media Penjilat

Ahok melakukan penggusuran terhadap warga karena merasa didukung TNI/Polri, Inilah bentuk arogansi seorang Ahok


Kalah di PTUN oleh Warga Bidara Cina, Bukti Ahok Langgar Hukum dan Ditutupi Pers Penjilat

Kekalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh warga Bidara Cina di PTUN sepi dari pemberitaan karena ditutupi oleh pers penjilat terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Kekalahan Ahok di PTUN sepi dari pemberitaan membuktikan pers sudah jadi penjilat Ahok,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (26/4).

Muslim mengatakan, kemenangan warga Bidara Cina itu membuktikan Ahok sudah melanggar hukum. “Ahok kalah di PTUN bukti Ahok melanggar hukum seenaknya menggusur rumah warga,” jelas Muslim.

Kata Muslim, Ahok yang melakukan penggusuran terhadap warga karena merasa didukung TNI/Polri. “Ini bentuk arogansi seorang Ahok. Melanggar hukum dan anehnya TNI/Polri ikut-ikutan,” ungkapnya. [FN]

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas warga Bidara Cina yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Selamat utk warga Bidara Cina yang memenangkan gugatan PTUN atas SK Gubenur DKI atas penggusuran di Bidara Cina,” kata pemilik akun Twitter Retno Listyarti @RetnoListyarti.

Retno merupakan kepala sekolah SMA N 3 Jakarta yang dicopot Ahok tetapi menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Retno pun mempertanyakan reaksi Pemprov DKI atas kekalahan di PTUN terhadap warga Bidara Cina yang digusur. “Apa ya kira-kira reaksi pemprov DKI Jkt atas kemenangan gugatan masyarakat Bidara Cina yg digusur?” ungkap Retno.

Warga Bidara Cina sebelumnya mengajukan gugatan dengan register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4).

Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. “Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi

Sebagaimana dikutip Harian Nasional, Selama ini Ahok dengan arogannya melakukan penggusuran dengan dibantu anggota TNI dan kepolisian.

Ia pun akan menggusur warga Luar Batang, Jakarta Utara karena dianggap menyalahi aturan. Penertiban (Luar Batang) sampai rusun siap,” kata Ahok, Rabu (20/4). [SN]

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda