Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz menyatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara Rp191 miliar terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras. Bila itu tidak dilakukan makan Pemprov DKI akan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Harry menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti hasil laporan atas pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut. "Apabila Pemprov DKI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan," jelas Harry di Gedung BPK seperti dilansir Okezone.
Namun, Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang pantas mendapat sanki penjara tersebut, lantaran telah lewat 60 hari dari batas waktu pengembalian kerugian negara yang dimaksud.
Menurut dia, penegak hukum yang pantas menentukan ketimbang dirinya. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," jelasnya.
Jauw Fok Joe Tokoh Istana yang Terlibat Kasus Sumber Waras, Inikah yang Membuat KPK Takut?
KPK tergolong lelet atau lamban menangani skandal pembelian lahan RS Sumber Waras atau Sumber Waras Gate oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Padahal, berdasarkan audit BPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp 191 miliar.
Mengapa KPK ngeper alias takut? Ini menimbulkan berbagai spekulasi. Namun berdasar pemberitaan situs portal berita bisnis, ternyata ada keterlibatan tokoh istana dalam skandal ini. Tokoh itu adalah Jan Darmadi yang kini sebagai anggota Wantimpres.
Jan Darmadi (Jauw Fok Joe) adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2015-2019 yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2015. Jan terlibat dalam kasus pembelian tanah itu karena saat transaksi terjadi Jan adalah Ketua Umum Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Bersama Kartini Mulyadi, yang duduk sebagai ketua yayasan, Jan meneken surat penawaran tanah yang disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Jan dan Kartini adalah tokoh senior yang menjadi panutan bagi kalangan keturunan Cina karena kesuksesannya.
Surat yang diteken duet Jan dan Kartini itu disampaikan ke Ahok 7 Juli 2014, dengan tawaran harga Rp755,69 miliar. Tanpa pengecekan ke lapangan, esoknya pada 8 Juli, Ahok langsung memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan pembelian tanah itu dalam APBD-P DKI 2014 (ts)