Pemprov DKI tak mampu bayar utang ? duitnya dikemanakan ?

Pemprov DKI tak mampu bayar utang ? duitnya dikemanakan ?

Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok mencoba untuk tidak memenuhi janjinya, Padahal, Pemprov DKI melalui biro hukumnya menyatakan akan mengganti rugi warga


Pemprov DKI rupanya masih memiliki utang terhadap warga Petamburan senilai Rp4,73 miliyar serta ratusan unit rumah susun. Utang tersebut merupakan janji Pemprov DKI kepada warga saat ingin melakukan pembebasan lahan di tahun 1997.

Namun, nampaknya, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencoba untuk tidak memenuhi janjinya dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Mei 2016.

Karenanya, Kuasa Hukum warga Petamburan, Matthew Michele menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tidak ingin membayarkan janjinya.

“Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang tidak beritikad baik dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ucap Matthew di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Padahal, kata Matthew, Pemprov DKI telah diwajibkan untuk melunasi janjinya atas putusan kasasi MA pada tahun 2005.

“Padahal pada 29 september 2015 lalu, Pemprov DKI melalui biro hukumnya menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan mengganti rugi dengan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016,” terang Matthew.

Sayangnya, apa yang di lisan dengan apa yang diperbuat terkesan asimetris. Matthew pun menilai, bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya menunda-nunda pembayaran ganti rugi kepada warga tanpa ada niat merealisasikannya.

“Kelihatan bahwa Pemprov tidak mau melaksanakan putusan pengadilan,” ujar dia.

Dalam permohonan fatwa, lanjut Matthew, di point kedua dan ketiga Pemprov meminta pertimbangan kepada MA atas putusan kasasi itu. Sedangkan di point keempat, Pemprov DKI menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah menepati janjinya dengan memberikan rusun kepada seluruh kepala keluarga. Hanya saja, masih di point keempat, banyak warga yang menjual belikan rusunnya.

Karenanya, kata Matthew, di point kelima, Pemprov meminta kepada MA untuk menerbitkan fatwa terkait permasalahan tersebut.

“Tapi fatwa MA tidak dapat menganulir isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU No 5/2004,” jelas dia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Pemprov DKI ingin membebaskan lahan di Petamburan guna membuat rusun di tahun 1997. Dalam sosialisasi tersebut, Pemprov menjanjikan akan memberi uang ganti rugi sewa selama lima tahun sebesar Rp4,73 miliar untuk 473 kepala keluarga serta jatah rumah susun milik (rusunami).

Pemberian ganti rugi sewa tersebut diberikan jika Pemprov tidak mampu menyelesaikan rusun dalam waktu satu tahun. Terbukti, rusun baru bisa didirikan setelah enam tahun. Namun hingga kini, janji tersebut tetap tak diberikan.

Sebab itu kata Matthew, banyak sebagian warga yang angkat kaki dari kampungnya, namun ada juga yang bertahan meskipun tidak layak dan dikatakan kumuh.

“Hingga kini mereka tinggal di bedeng-bedeng di sepanjang saluran air atau di sekeliling rusun yang mereka buat,” tutup Matthew. (Arbie Marwan)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda