RUU Tax Amnesty akan membebaskan maling dari jeratan hukum

RUU Tax Amnesty akan membebaskan maling dari jeratan hukum

Kebohongan disebarkan bahwa dengan Tax Amnesty akan masuk dana 2000 - 4000 Triliun ke negara. itu opini bohong yg disebarkan para maling


Kutipan Berita..
Jokowi memerintahkan agar anggaran kementerian dan lembaga dipangkas Rp 50 triliun. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 sebagai upaya penghematan untuk mengendalikan dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Usul menyunat anggaran juga disampaikanoleh Agus Martowardjojo. Bahkan, pada akhir pekan lalu, Gubernur Bank Indonesia ini menyarankan agar anggaran pemerintah dipotong hingga Rp 70 triliun.

Menanggapi usul tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemangkasan dana tersebut masih dibahas di ranah internal pemerintah. Untuk memangkas Rp 50 triliun saja, kata Darmin, banyak kementerian dan lembaga yang mengeluh.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menghitung kembali besaran anggaran yang dapat dikurangi. Hal ini mengingat penerimaan negara diperkirakan jauh dari target. “Dengan pengampunan pajak (tax amnesty) pun kelihatannya tetap agak berat,” kata Darmin usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Hal senada disampaikan Rizal Ramli pada kesempatan yang sama. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengatakan penerimaan diperkirakan tidak akan mencukupi pembiayaan belanja negara, sekalipun ada tax amnesty. Berkaca pada penerapan di banyak negara, kebijakan pengampunan pajak hanya memberi pemasukan relatif kecil terhadap Produk Domestik Bruto.

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak selesai pekan depan. Dengan demikian, potensi penerimaan dari aturan tax amnesty yang diprediksi mencapai Rp 165 triliun ini bisa masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Adapun RAPBN-P 2016 itu diharapkan selesai pada 28 Juni 2016. “Semoga minggu depan jadi titik akhir perjalanan panjang UU Tax Amnesty. Kami ingin disahkan sebelum UU RAPBN-P 2016,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam acara CEO Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016. (kd)

Gagalkan RUU Tax Amnesty yang akan membebaskan koruptor dari jeratan hukum

DPR sudah gelap mata dan mau segera sahkan RUU Pencucian uang korupsi dan selamatkan koruptor. Mereka membahas hal tersebut secara tertutup.

Sudah dibahas tertutup, mereka lalu pindah ke Hotel agar tidak terpublikasi bahas RUU sesat ini. Wartawan mengeluh tidak bisa meliput!

Mereka bahas RUU ini di hotel pada Tanggal 23-25 Mei 2016 Di Crown hotel. Tanggal 30 Mei - 01 Juni 2016 di Intercontinental hotel....

Tanggal. 06 Juni - 08 Juni 2016 Di Intercontinental hotel, tanggal 13 Juni -15 Juni 2016 di JW Marriott Hotel.

Kenapa harus di hotel dan kenapa harus tertutup pembahasannya? Awak media tidak bisa akses. Jelas ini sengaja ditutupi agar RUU ini mulus

Masyarakat dibuat tidak tau bahwa DPR lagi bahas RUU melegalkan uang maling dan selamatkan maling dari pidana.
Berdalih untuk pemasukan negara, padahal isi RUU nya utk selamatkan maling!

UU Tax Amnesty harus dipahami masyarakat. Ini UU untuk melegalkan uang korupsi dan pengemplang pajak.

Baca Juga : Pembocor data pengemplang pajak akan di pidanankan

Bagaimana kerja UU tax Amnesty ?

1. Saya maling uang negara 1 Triliun. Uang itu untuk subsidi biaya kesehatan rakyat. Karena saya, rakyat akhirnya tdk dapat subsidi kesehatan.

2. Tapi mulai ketahuan.. saya telpon rekan-rekan saya yang ikut maling juga dan kini menjadi pejabat di eksekutif juga yang di legislatif.

3. Bagaimana ini? Kita pasti kena.. akhirnya kita bertemu untuk cari solusi. Solusinya adalah bagaimana mencuci uang dan bebas dari pidana.

4. Cara mencucinya adalah uang yang saya rampok dimasukkan dalam daftar kekayaan dan nanti akan kena pengampunan pajak.

5. Pengusutan terhadap uang yg dilaporkan dihapus dan tidak boleh dipidanakan. Alasannya negara butuh uang, untuk naikkan pendapatan pajak.

6. Bagaimana mendorongnya menjadi sebuah UU? Sangat mudah. Bagaimana caranya?

7. Memangnya yang rampok uang dinegara ini cuma kita? Banyak sekali! Kalau UU ini dibuat mereka pasti mendukung, untuk legalkan uang haram mereka

8. Bagaimana oknum pemerintah legislatif dorong pencucian uang haram ini menjadi sebuah UU? Itu gampang! Tinggal buka ke publik soal ini..

9. Para oknum pembuat UU baik Pemerintah dan DPR tinggal menunggu aja, pasti banyak yang membayar mereka untuk segera buat UU ini.

10. Berlomba-lomba maling kayak kita ini membayar oknum pembuat UU untuk setuju membuat UU pencucian uang haram.. kalau bisa secepatnya!

11. Kita bayar juga pengamat untuk bicara bahwa UU Pencucian uang haram ini bagus untuk pemasukan negara, supaya rakyat percaya.

12. Kawan saya yang maling juga akan dapat fee dari maling yg lain. karena mereka bagian dari pembuat regulasi. Ini harus segera dijalankan!

13. Inilah contoh lahirnya RUU TA. Ini untuk kepentingan pribadi untuk lolos dari jerat hukum uangnya tidak disita negara! Ini dasarnya..

14. Uang Negara diberbagai sektor dirampok oleh banyak pihak dan yg bantu perampok juga banyak, jadi RUU ini pasti dipaksakan untuk di sahkan!

15. Oknum DPR pasti bergelimpangan uang karena mendapatkan Fee dari maling untuk segera legalkan UU Pencucian uang haram ini..

16. Kebohongan disebarkan bahwa dengan Tax Amnesty akan masuk dana 2000 - 4000 Triliun ke negara. itu opini bohong yg disebarkan para maling

17. Faktanya Target di DPR sendiri hanya 165 Triliun! Setengah dari itu saja sulit! Wong negara hanya dikasih 2% dari uang yang dimaling..

18. Opini disebar bahwa ini hanya soal pajak bukan soal korupsi, para oknum pengamat dibayar untuk bohongi rakyat dengan bicara begitu..

19. Padahal faktanya di RUU, maling uang negara tidak boleh dipidana dan diusut jika sudah daftarkan dalam program Tax Amnesty.

20. Rakyat harus tau bahwa harga mahal dan semuanya serba sulit sekarang ini karena kenaikan pajak untuk menutupi defisit uang negara..

21. Anggaran bagi setiap sektor tidak maksimal, sudah tidak maksimal anggarannya dikorupsi lagi! Ini yang membuat rakyat makin terjepit..

22. Lalu para maling itu bukannya di tangkap dan uangnya disita tapi malah dibebaskan uang itu dilegalkan jadi uang si maling!

23. Negara akhirnya disuruh berhutang ke negara lain untuk tutupi defisit, uang hasil dari hutang di korupsi lagi! Lalu yg korupsi diampuni!

24. Jelas RUU Tax Amnesty adalah UU untuk legalkan uang maling dan bebaskan maling dari jerat hukum. Jika ini dilegalkan hancur negara ini!

25. Rakyat jelata menjadi maling hanya untuk makan dihukum berat, sedangkan yang maling uang negara malah uangnya dilegalkan malingnya diampuni

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel