Ahok resmi memutus kontrak TPST Bantar Gebang hanya omdo

Ahok resmi memutus kontrak TPST Bantar Gebang hanya omdo

Ahok mengaku usai pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan (SP) 3.

"Hari ini kami ambil alih. Hari ini SP3 kami cabut"

Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku usai pemutusan kontrak dengan kedua perusahaan tersebut, TPST Bantar Gebang akan diswakelola. "Hari ini kami ambil alih. Hari ini SP3 kami cabut," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).

SP3 sendiri dilayangkan pada tanggal 21 Juni lalu. Sementara tenggat waktu SP 3 berlaku hingga 6 Juli. "Tenggat waktu kan habui setelah lebaran, jadi baru diambil alih," ucapnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, akan segera mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada kedua perusahaan tersebut.

"Kalau Pak Gubernur bilang hari ini, berarti paling lama besok kami berikan surat resmi pemberitahuan perjanjian kontrak kerjasama tak bisa mereka penuhi dan kami putuskan," tutur Isnawa.

Isnawa menambahkan, setelah surat dikirimkan maka PT GTJ dan PT NOEI tidak dapat lagi mengelola TPST Bantar Gebang. Pihaknya memberikan waktu 60 hari untuk keduanya memindahkan alat berat yang dimilikinya.

"Kalau suda ada surat secara tertulis dia tak bisa kelola lagi. Kami kasih 60 hari tenggang waktu berkemas karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana. Selama 60 hari take over dia beresin," tandasnya.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta mulai menyiapkan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Peralihan baru bisa dilakukan setelah 15 hari Surat Peringatan (SP) 3 dilayangkan.

"SP 3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setlah itu baru bisa swakelola"

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, SP3 kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) telah dilayangkan sejak tanggal 21 Juni lalu.

"SP3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setelah itu baru bisa swakelola," kata Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, jumat (24/6).

Isnawa menambahkan pihaknya tidak hanya menyiapkan pengalihan menjadi swakelola. Tetapi juga akan merekrut pekerja di TPST Bantar Gebang untuk menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI.

"Kami dari dinas sudah siapkan langkah-langkahnya tidak sekedar hanya ambil alih tetapi pemberdayaan terhadap pekerja yang ada di situ akan ditarik jadi PHL dengan upah Rp 3,1 juta," ujarnya. (bj)

Sementara itu :

Direktur PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku perusahaan pengelola PTSP Bantargebang, Douglas Manurung memastikan seluruh aktivitas TPST Bantar Gebang, hari ini masih berlangsung normal.

Pihaknya, kata Douglas tak mau ambil pusing tentang sikap Gubernur DKI Jakarta Ahok yang menyebutkan telah resmi memutus kontrak dengan PT GTJ.

"Ahok kan cuma ngomong-ngomong saja di depan media. Sampai sekarang kami belum terima surat resmi. Jadi aktivitas masih normal-normal semua," kata Douglas Selasa (19/7).

Dia belum memikirkan rencana melayangkan gugatan hukum karena belum menerima surat keputusan resmi dari Pemprov DKI.

"Kalau memang benar ada suratnya, tentu akan kami pelajari dulu sebelum melakukan gugatan," ujar Douglas.

Sebelumnya Ahok mengatakan, hari ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi kepada PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (RMOL).


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda