Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang belakangan diduga memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, tindakan Jokowi mengangkat Arcandra tanpa mengetahui latar belakang status sang menteri adalah aneh dan memalukan.
"Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan yang memalukan," kata Yusril dalam keterangannya, Senin malam (15/8).
Menurutnya, keanehan itu ditambah dengan para pembantu presiden yang tidak memberi penjelasan secara jelas dan tidak memahami status kewarganegaraan Arcandra yang memegang paspor Amerika.
"Tak kurang anehnya adalah penjelasan Menkumham yang seolah-olah tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI," ujarnya. (cnn)
Akhirnya...
Menteri ESDM Arcandra Tahar resmi dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini (15/8) Pencopotan Arcandra menyusul polemik kewarganegaraan ganda.
Padahal, pria asli Padang ini baru dilantik pada Rabu, (27/7) lalu. Dengan begitu, Arcandra baru menjabat 20 hari.
Pencopotan tersebut resmi diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/8) malam.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selama 20 hari kerja, Arcandra sudah perpanjang izin ekspor Freeport
Bisa jadi jabatan ini menjadi sejarah dengan rekor tercepat jabatan Menteri ESDM. Namun, belum genap sebulan, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satunya, memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.
"Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan," kata Bambang.
Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang Amerika Serikat ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor. (mdk)