Tax Amnesty adalah UU untuk melindungi kejahatan keuangan

Tax Amnesty adalah UU untuk melindungi kejahatan keuangan

Misalnya ada orang korupsi uang rakyat atau rampok bank, kemudian ikut Tax Amnesty, suatu saat mau diperkarakan tidak boleh karena sudah masuk Tax Amnesty tidak bisa dituntut


Tax Amnesty adalah UU perlindungan pengemplang pajak, pencucian uang dan UU untuk melindungi kejahatan keuangan seperti korupsi.

Dari awal beberapa pihak mengatakan bahwa UU ini lebih fokus pada melindungi kejahatan keuangan dan legalkan pencucian uang..

Kalau UU Tax Amnesty ini hanya untuk pengemplang pajak, mubazir, karena datanya di kantor pajak ada, tinggal proses dan sudah ada UU perpajakan

Sebentar lagi pertukaran informasi secara otomatis antar negara dilaksanakan. Automatic Exchange of Information (AEOI). Akan ketahuan semua data orang indonesia di negara manapun

Tidak ada yang bisa mengelak lagi. Jadi sebelum itu dibuka maka segera cuci uang kejahatan dan dapatkan kekebalan hukum atas tindak pidana.

Kekebalan hukum atas tindak pidana ? Pasti ada yang heran. Saya katakan iya.. tindak pidana korupsi atau rampok dapatkan kekebalan hukum !

Jadi UU Tax Amnesty dilahirkan untuk melindungi perampokan uang negara dengan mencuci uangnya sehingga menjadi halal. Fakta..

Pasal 20 UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak melegalkan hal itu. Kalau saya katakan ini pasal susupan

Pasal 20 ini berbunyi "Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan"

Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak."

Semua pasal pidana di UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini selalu ditulis "Tindak pidana dibidang perpajakan", tapi di pasal 20 ditulis "Tindak pidana terhadap wajib pajak"

Baca :
Kesuksesan UU Tax Amnesti berarti akuisisi Tiongkok terhadap RI

Jadi dipasal 20 inilah disusupi, sehingga tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan lain yang dilakukan wajib pajak dilindungi UU ini. Karena tidak hanya terbatas pada tindak pidana dibidang perpajakan saja..

Data dan informasi dari pihak manapun jika berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak boleh dijadikan dasar penuntutan pidana.

Misalnya saya korupsi uang rakyat atau rampok bank, saya ikut Tax Amnesty, suatu saat mau diperkarakan tidak boleh karena uang saya sudah masuk Tax Amnesty dan sudah halal, tidak boleh juga saya dituntut..

Didalam UU ini walaupun aparat hukum punya data dan informasi korupsi saya, tetap tidak boleh diproses. Karena sudah ikut Tax amnesty

Bahkan di pasal 21 ayat 3, Aparat hukum tidak boleh mendapatkan informasi apapun terkait data dari pelaku tindak pidana korupsi.

Ini bunyi pasalnya: "Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri."

Sekali lagi, yang ikut UU pengampunan pajak (Tax Amnesty) adalah para pihak yang bermasalah, jangan dipikir yang ikut itu heroik. Nama UUnya aja PENGAMPUNAN

Dan kembali lagi bahwa, kalau hanya untuk pengemplang pajak, tidak perlu UU ini karena sudah ada UU Perpajakan.

UU Tax Amnesty ini ada untuk melegalkan pencucian uang dari haram ke "halal" dan melindungi perampok uang rakyat dari jerat pidana.

Jadi semua tindak pidana korupsi, mega korupsi milyaran triliunan rupiah yang efeknya merugikan rakyat akan diampuni. uangnya jadi halal..

Uang untuk kemaslahatan rakyat dikorupsi, lalu yang korupsi bisa bebas, uangnya jadi milik yang korupsi dan menjadi "Halal"

Ayo, siapa yang mau cuci uang dan bebas dari ancaman pidana.. segera ikut Tax Amnesty !

  • Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel