Aktifis HMI ditahan sedangkan Ahok tidak padahal sama-sama tersangka

Aktifis HMI ditahan sedangkan Ahok tidak padahal sama-sama tersangka

Aparat kepolisian menangkap aktivis HMI dinihari terlalu berlebihan karena seolah-olah ingin menangkap gembong teroris ataupun pejabat kelas kakap.


Ringkasan berita :

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam demonstrasi 4 November 2016.

Saat ini, polisi masih menahan empat tersangka, yaitu Ismail Ibrahim, 23 tahun, Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Empat orang itu masih berstatus mahasiswa. (sumber)

Ringkasan berita :

Wakil Sekretaris Jenderal DPP-PPP Achmad Baidowi menilai aparat Kepolisian arogan menangkap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) pada Selasa (8/11) dinihari karena berlebihan dan seolah-olah ingin menangkap gembong teroris ataupun pejabat kelas kakap.


"Sikap tersebut sudah over acting apalagi mengerahkan sejumlah petugas seolah-olah ingin menangkap gembong teroris ataupun pejabat kelas kakap," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurut dia, penangkapan aktivis HMI oleh Polda Metro Jaya pada selasa dinihari patut disesalkan karena itu menunjukkan arogansi aparat kepolisian yang sudah didesain menjadi sipil bukan lagi militer.  (sumber)

Ringkasan berita :

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi), Mahfud MD, meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut pihak tertentu yang diduga menyulut bentrok di depan Istana Merdeka 4 November lalu.

Mahfud yakin awal terjadinya bentrokan pada saat unjuk rasa 4 November lalu bukan berasal dari demonstran. (sumber )

Berikut bincang-bincang Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D di iNews TV.



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D mengomentari ditetapkannya Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016) akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, namun tidak langsung menahan, hanya mencekal ke luar negeri.

Mahfud MD mengatakan bahwa menahan atau tidak menahan tersangka memang wewenang pihak kepolisian, namun seharusnya memenuhi rasa keadilan.

Mahfud MD memberi contoh belum lama ini ada 4 aktivis HMI yang langsung diciduk/ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya perlakuan yang sama diterapkan pada Ahok.

"Kan sama-sama warga negara?" ujar Mahfud MD.
"Kalau Ahok tidak ditahan, harusnya aktivis HMI juga dilepas."

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyoroti bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara.

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda