Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Kekinian, Ahok telah tiba di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dibawa menumpangi mobil kendaraan taktis kepolisian yang mendapat penjagaan ketat.
Saat tiba di rutan, Ahok tak bisa mengungkapkan satu pun kalimat kepada awak media. Ia hanya melambaikan tangan, dan langsung digiring masuk ke dalam rutan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Dalam putusannya, majelis hakim di antaranya berlandaskan pada Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Yusril: Vonis Segera Masuk Penjara, Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita. Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," kata Yusril Ihza Mahendra Selasa (9/5).
Yusril kemudian melanjutkan, Ahok sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini. Belum tahu seperti apa sikap jaksa. Dengan demikian, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, seperti saya katakan tadi, disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan. Vonis “segera masuk” telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya,” terangnya.
Yusril juga mengingatkan, dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.
“Proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” pungkasnya.
Rutan Cipinang Tak Akan Istimewakan Ahok
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, penahanan Ahok di Rutan Cipinang semata menjalankan penetapan majelis hakim berdasarkan amar putusannya. Setelah divonis dua tahun penjara, majelis hakim meminta agar terdakwa ditahan.
"Jadi bukan eksekusi, ini kan menjalankan penetapan majelis hakim," kata Ali Mukartono di Aula Kementan RI, Selasa, 9 Me 2017.
Menurut Ali, Ahok ditahan di Rutan Cipinang karena statusnya sebagai tahanan, bukan narapidana. Ahok dan kuasa hukumnya telah menyatakan banding atas putusan hakim. "Saat ini yang bersangkutan sedang mengurus administrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan terhadap Ahok. Meskipun Ahok berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Ya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah dari tempat saya (mengurus administrasi)," kata Asep melalui sambungan telepon.
Dari berbagai sumber internet