Beginilah cara Riyadh Badr Bajrey pendukung rezim gaduh mengkafirkan pengunjuk rasa

Beginilah cara Riyadh Badr Bajrey pendukung rezim gaduh mengkafirkan pengunjuk rasa

Tak mengapa ditumpahkan darahnya karena mereka adalah khowarij dan bughot, jika sudah tiga kali tak mau diperingatkan agar jangan berdemo.


Dalam sebuah kesempatan ceramah, Ustadz Riyadh Badr Bajrey menyatakan bahwa demonstrasi haram hukumnya.

Tak hanya itu, Ustadz alumnus Mesir, Keiro, ini juga menganjurkan untuk menasehati para demonstran. Jika sampai tiga kali tidak mau diperingatkan, maka tak mengapa untuk ditumpahkan darahnya karena mereka adalah khowarij dan bughot.

Berikut penggalan ceramah beliau yang diupload oleh Channel Youtube Taman Surga pada 23 Juli 2016.

Bagaimana pendapat anda tentang demo-demo anti BBM ? Itu Bahlul! kapan demonstrasi menentang BBM, BBM jadi turun ? Kagak pernah. Ini anak-anak yang demo cuman caper, cuman pengin dosorot saja, pengin ngetop, pengin cari sensasi.

Maka dalam Islam orang-orang seperti ini disuruh bubar sebanyak 3 kali, kalau masih tidak mau juga tumpahin darahnya ! Mereka sampah masyarakat, tumpahin darahnya biar cepet karena mereka khowarij! bughot! lumayan mengurangin kepadatan penduduk di Jakarta.

Cuman itulah resiko dari Negara yang berhukum tanpa Islam, yang dari rakyat dan untuk rakyat, maka akan berantakan, ribet, selesai.

Tak hanya itu, Ustadz Riyadh Badr Bajrey juga membuat kontroversi dengan menyatakan FPI sebagai Front Penghancur Islam.

Benarkah apa yang di ucapakan Riyadh Badr Bajrey ?

Disarikan dari soal-jawab dan tulisan Prof. Abdul Hayy al-Farmawi (Profesor tafsir Universitas al-Azhar)

Beberapa tahun terakhir ini, aktivitas demonstrasi, unjuk rasa, atau aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat semakin marak. Apa sesungguhnya hukum demonstrasi menurut pandangan Islam ?

Demonstrasi ataupun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menampakkan aspirasi ataupun pendapat masyarakat (ta‘bîr ar-ra’yi) secara berkelompok.

Secara umum, aktivitas menampakkan aspirasi atau pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi) di dalam Islam adalah perkara yang dibolehkan (mubah). Hukumnya sama seperti kita mengungkapkan pandangan atau pendapat tentang suatu perkara. Hanya saja, hal ini dilakukan oleh sekelompok orang.

Di dalam terminologi bahasa Arab, demonstrasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Muzhâharah (demonstrasi), yaitu aksi sekelompok masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang sudah menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya.

Para demonstran dalam aksinya tersebut biasanya melakukan pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran barang-barang milik negara ataupun barang-barang milik individu.

2. Masîrah (unjuk rasa), hampir sama dengan demonstrasi, yaitu aksi sekelompok masyarakat untuk mendukung atau menuntut sesuatu. Akan tetapi, tidak disertai pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran atas barang-barang milik umum maupun khusus (milik individu).

Dengan demikian, muzhâharah (demonstrasi) tidak diperbolehkan (diharamkan) oleh Islam.

Alasannya, di dalamnya disertai beberapa aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti: mengganggu ketertiban umum; merusak, menghancurkan, dan membakar fasilitas umum maupun barang-barang milik individu masyarakat.

Tidak jarang pula, demonstrasi mengakibatkan perkelahian, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Pengharamannya didasarkan pada fakta bahwa didalam demonstrasi terdapat sejumlah tindakan yang diharamkan oleh syariat Islam.

Meskipun demikian, ‘demonstrasi’ yang dilakukan dengan tertib; memperhatikan syariat Islam, termasuk menyangkut pendapat / aspirasi yang disampaikan; tanpa kekerasan; tidak mengganggu ketertiban umum dan hak-hak masyarakat; tidak membakar, merusak, dan menghancurkan barang-barang milik umum, negara, maupun milik individu adalah diperbolehkan. Inilah yang disebut dengan masîrah (unjuk rasa).

Masîrah (unjuk rasa) merupakan salah satu cara (uslûb) di antara berbagai cara pengungkapan aspirasi atau pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi).

Oleh karena itu, aktivitas masîrah (unjuk rasa) bukanlah metode (tharîqah) menurut Islam dalam melakukan proses perubahan di masyarakat.

Apabila kondisinya memungkinkan, masîrah (unjuk rasa) dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila kondisinya tidak memungkinkan,masîrah (unjuk rasa) tidak perlu dilakukan. Hal ini sesuai dengan hukum kebolehannya.

Ingin mendapat penjelasan yang lebih lengkap silahkan kunjungi situs Dakwah Media dengan mengklik ⇒ (sumbernya)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda