Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin keberatan dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka ‎oleh Polda Metro.


Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin keberatan dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka ‎oleh Polda Metro Jaya karena menyebar kebecian lewat komentarnya terkait video Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Ya kalau saya, bukannya membela, tapi itu bukan gara-gara postingan Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok," ujar Din di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).

Menurut Din, yang jadi‎ permasalahan bukan unggahan Buni Yani. "Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah," tambahnya.

Lanjut Din,‎ yang menjadi pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain.

"Jadi jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar, kalau enggak dipadamkan bara apinya‎ ya akan terus terbakar," ungkapnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Buni Yani, tersangka kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berisi penghasutan dan SARA dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2)  juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Buni Yani terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perbuatannya itu. "(Ancaman hukuman) dipenjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Kuasa hukum Buni Yani mengungkapkan kekecewaan atas penetapan kliennya 

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengungkapkan kekecewaan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam dan dicecar 27 pertanyaan di Polda Metro Jaya. "Saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Budi Yani baru pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi dan selalu kooperatif tiba-tiba proses di-BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan.

Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap, padahal dia kooperatif menurut saya ini diskriminatif," katanya, Rabu (23/11/2016) (okez)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda