Inilah cara ngeles gaya Ahok untuk menutupi kebohonganya

Inilah cara ngeles gaya Ahok untuk menutupi kebohonganya

Ahok mengaku tidak pernah mengundang saksi ahli dari Mesir, Tito Karnavian membernarkan ada ahli tafsir yang didatangkan dari Mesir oleh pihak terlapor


Cuplikan beritanya :

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak pernah mengundang saksi ahli dari Mesir. Saksi ahli ini nantinya akan memberikan penilaian terhadap kasus dugaan penistaan agama.

"Bukan aku yang datangin," katanya melalui pesan singkat, Selasa (15/11).  (merdeka)

Padahal :

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membernarkan ada ahli tafsir yang akan didatangkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Oh iya itu dari pihak terlapor ya (Ahok), pihak terlapor boleh (mengajukan ahli)," kata Kapolri di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Senin (14/11/2016).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini lantas mengibaratkan dengan kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat persidangan, kubu Jessica mendatangkan ahli racun dari Australia Profesor Beng Beng Ong. "Seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silahkan. Yang dari terlapor (Ahok) ngambil dari Mesir ya silahkan saja enggak ada masalah," timpalnya. (news.okezone.)

Seharusnya :

Pengamat Pidana, Farid Mu'adz menilai polisi sebenarnya tidak perlu mendatangkan ahli di proses penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, apalagi sampai mendatangkan saksi ahli Ulama dari Al Azhar Mesir.

Menurutnya proses meminta keterangan ahli itu adalah domainnya di tahapan penyidikan bukan sekarang. "Untuk kasus Ahok ini semua sudah jelas, karena semua unsur laporan penistaan Agama sesuai Pasal 156a sudah terpenuhi. Karena ini kasus yang sederhana," katanya dalam acara diskusi yang digelar DPP IMM di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/11).

Ia mengungkapkan, kalau melihat proses yang berjalan, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Padahal kalau melihat Yurisprudensi, terutama pada kasus penistaan agama yang sama sebelumnya, seharusnya kasus seperti ini sudah dalam tahap penyidikan. Dan terlapor sudah berstatus tersangka.

Ia menyontohkan kasus Arswendo Atmowiloto, kasus Lia Eden, kasus Ibu Rusgiani di Bali hingga Tajul Muluk, semuanya langsung berstatus tersangka ketika unsur pidana sesuai pasal 157a KUHP terpenuhi.

Tanpa dilakukan pemanggilan saksi ahli di tahap penyelidikan. Tapi menurutnya Polisi menerapkan hal berbeda untuk kasus Ahok. Padahal semua unsur pidananya sudah terpenuhi. Anehnya walaupun kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan pemanggilan saksi sudah dilakukan, layaknya tahapan penyidikan. (RMOL)

Dan Akhirnya...

Dua saksi ahli kasus Ahok dipastikan batal menghadiri gelar perkara yang dilaksanakan hari ini. Syaikh Amr Wardani mendadak meninggalkan Indonesia, Senin (14/11/2016), setelah dipanggil Al Azhar untuk pulang. Sedangkan Prof Sarlito Wirawan Sarwono meninggal dunia di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 22.18 WIB.


Guru Besar Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono meninggal dunia di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 14 November 2016 sekitar pukul 22.18 WIB.

Syaikh Amr Mendadak Pulang Ke Mesir, Rekayasa Dan Adu Domba Ulama Gagal Total


Kepulangan Syaikh Amr secara mendadak itu menjadi pertanyaan besar. Namun menurut KH Muhyiddin Junaidi, hal itu kemungkinan terkait dengan surat protes MUI kepada Grand Syaikh Al Azhar. (tarbiyah)

Isi surat MUI kepada Grand Syeikh al Azhar, Prof Dr Ahmad Thayyib

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda