Pemerintahan Jokowi sudah layak untuk ‘dilengserkan’

Pemerintahan Jokowi sudah layak untuk ‘dilengserkan’

Setidaknya ada dua alasan kuat yang bisa menjadi dasar untuk memberhentikan Rezim Jokowi


Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah layak untuk ‘dilengserkan’. Setidaknya ada dua alasan kuat yang bisa menjadi dasar untuk memberhentikan Rezim Jokowi. Kedua alasan itu adalah, melakukan perburuan uang haram melalui program tax amnesty; dan melakukan kebohongan publik terkait defisit APBN dan utang pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng kepada intelijen (12/10).

“Jokowi sudah layak diturunkan karena dua alasan. Pertama, melakukan perburuan uang haram (uang narkoba, prostitusi, hasil cuci uang, hasil korupsi, dan bisnis ilegal lainnya) melalui tax amnesty. Ini sempat ditulis ‘The Economist’, dengan tulisan bertajuk ‘Tax amnesties: Making crime pay’.

Kedua, Pemerintahan Jokowi juga telah melakukan kebohongan publik terkait defisit APBN dan utang pemerintah,” beber Salamuddin Daeng.

Menurut Salamuddin, di saat Pemerintahan Jokowi tengah berburu ‘uang haram’ dari tax amnesty, pada saat yang sama sebuah ‘kebohongan besar’ yang lain tengah berlangsung.

“Pemerintah berburu utang luar negeri untuk menutup defisit APBN Tahun 2016 dan melakukan kebohongan kepada publik tentang besarnya defisit,” jelas Salamuddin.

Salamuddin menegaskan, berdasarkan data publikasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) defisit ditetapkan 2,7% GDP (batas maksimum 3 % GDP) atau sebesar Rp. 296,7 triliun. Dengan demikian pemerintah hanya boleh berhutang sebesar defisit yang ditetapkan dalam APBN tersebut.

“Namum faktanya, sejak januari 2016 sampai dengan Juni 2016 Pemerintah Jokowi telah mencetak utang luar negeri pemerintah sebesar US$ 16,089 miliar atau Rp. 217,2 triliun. Ini baru separuh tahun berjalan loh.., bagaimana akhir tahun?” tegas Salamuddin.

Kata Salamuddin, sejak Januari sampai dengan September tahun 2016 Pemerintah Jokowi telah mencetak Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 186 triliun. “Ini baru kwartal III bagaimana akhir tahun? Dengan demikian, hingga hari ini Pemerintah Jokowi telah menambah utang pemerintah sebesar Rp. 403,202 triliun,” papar Salamuddin.

Jumlah tersebut, kata Salamuddin, sudah melebihi target defisit yang ditetapkan dalam APBN 2016. Dengan demikian, berarti pemerintah telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 12 yang menetapkan batas defisit maksimum 3 % PDB (pemerintah hanya boleh menabah utang Rp. 328,8 triliun). (intelijen)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda