Situasi nasional kian keruh paska lambannya penanganan kasus Ahok. Bahkan, kental upaya pembelaan dari pemerintah terhadap sosok yang mendapat warisan kekuasaan di Ibu Kota dari Jokowi, itu.
Meski umat Muslim dan non Muslim telah melakukan aksi damai dua kali, dengan mengerahkan jutaan massa. Tapi, pemerintah masih bergeming. Terbaru, justru mengundang saksi ahli dari Mesir yang justru akan mengadu domba ulama.
Masyarakat pun bereaksi lantaran ketidak adilan hukum yang dipertontonkan pemerintah. Kali ini, seruan menarik di bank makin menggema. Ini seruan yang terus menjadi viral di sosial media dan broadcast. Seruan serupa pernah pula tersua di media massa.
Ayo Umat Islam bersama-sama menggalang kekuatan ukhuwah Islamiah dengan mengoptimalkan kekuatan umat.
Pada 9 November 2016 pukul 15.30 - 20.00 wib, di Pagaruyung Ballroom, Lt 3 Hotel Balairung Jl. Matraman Raya No.19 Jakarta Timur, telah berlangsung KONSOLIDASI DAN EVALUASI PASCA AKSI DAMAI 4 NOVEMBER 2016 GNPF - MUI pimpinan Bachtiar Nasir, Koordinator GNPF MUI.
Akan turun aksi kembali dengan nama Aksi Bela Islam Jilid III. Tanggal aksi akan ditentukan setelah 18 November 2016. Tema Aksi Bela Islam Jilid III ini Aksi Damai Kostitusional.
Tanggal 18 November 2016 akan diadakan pertemuan tim kecil khusus dipimpin Bachtiar Nasir untuk penentuan tanggal aksi.
Tuntutannya adalah hukum penista agama dan pelindungnya. Muncul usulan dari peserta rapat menambah tuntutan yaitu turunkan Jokowi dan gelar sidang istimewa MPR.
Target massa 2 kali lipat dari jumlah massa 4 November 2016. Titik kumpul di Bundaran HI dimana massa akan dipecah menjadi dua bagian. Ada yang ke istana dan ada yang ke DPR.
Rangkuman hasil diskusi sampai saat ini, memiliki 3 plan utk aksi 2511, yaitu :
- Jihad Fisabilillah. Dengan cara turun ke jalan melakukan aksi demo jika ada komando dari para alim ulama yang berjihad saat aksi 411.
- Cyber Army. Jihad melalui internet melawan account2/situs2 buzzer musuh islam.
- Rush Money. Dengan cara tarik semua dana di Bank mulai tanggal 25-11-2016
Money Rush :
Just Info, bank hanya mencadangkan 5 s.d 10% dana cash dari total dana pihak ketiga yaitu dana nasabahnya. Akan menjadi tekanan yang luar biasa bagi pemerintah kalau kaum Muslimin menyambut seruan untuk tarik tunai dananya di bank.
Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Kita Denyutnya Melemah
Rezim sudah melemah, tetapi apa saya yang terlalu bodoh untuk menyadari kekuatan sendiri hingga abai memanfaatkan kelemahan mereka ! Kenapa? Inilah dampak perilaku secara EMOSIONAL berhasil mereka pengaruhi dengan baik untuk pelbagai program pengacauan dan pengalihan, hingga aksi massa terbesar yang di ikuti JUTAAN UMAT seolah hanya menguap bagai buih-buih tanpa sasaran dan hasil yang jelas.
Padahal jika tepat sasaran, seharusnya gerakan luar biasa dari jutaan umat itu mampu melengserkan rezim bukan sekedar proses "komedi putar", tapi apa?
Dan makin menyesakkan Ulama malah dihina dan diwanti-wanti (baca: ancam)
Saatnya ubah strategi melawan sistem hantu !!!
Anda benar-benar ingin berjihad protes pada pemerintah ?
Berapa dana Umat yang dikelola bank-bank pemerintah dan bankir-bankir sponsornya yang mayoritas engkoh aseng hitam itu?
Jika negara dijalankan oleh Bank dan POLITISI dikuasai oleh para bankir, serta Bank membutuhkan uang umat untuk memperpanjang umurnya dan umur pemerintah yang disponsorinya, lalu mengapa kita tidak menarik semua uang kita dari bank dan menghukum pemerintah dengan stop bayar pajak sebagai bentuk protes dan AKSI PALING DAMAI ?
MEROBOHKAN REZIM HANYA BUTUH SEDIKIT "BANTUAN UMAT MENARIK UANGNYA DAN STOP BAYAR PAJAK" UNTUK MENCAPAI BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN 3% PDB, sesuai UU keuangan negara No.17 rezim bisa dimakzulkan.
Baca : Pemerintahan Jokowi sudah layak untuk dilengserkan
Aksi protes bisa juga mengawal fatwa MUI secara TOTAL sekaligus menegakkan Fatwa RIBA Haram tahun 2004. Masih mikir masalahnya ?
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
Praktek #PembungaanUang saat ini #telahMemenuhiKriteriaRIBA yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan #RibaHaram Hukumnya.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin, M.Ag.