Aksi salat Jumat di jalan protokol akan ditindak karena mengganggu publik

Aksi salat Jumat di jalan protokol akan ditindak karena mengganggu publik

Menurut Tito, buat Apa Salat Jumat di jalan pada 2 Desember ?, sesuai undang-undang, kegiatan salat Jumat dan doa bersama di jalan utama itu tidak boleh, karena mengganggu ketertiban publik


Cuplikan beritanya :

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir meminta Presiden Joko Widodo membuka siapa tokoh politik yang menunggangi aksi Bela Islam II.

“Ketika presiden bilang ditunggangi politik, sama sekali kami enggak ada urusan dengan itu. Sampai saat ini masih tegas tangkap Ahok dan teggakan hukum,” ujar Bachtiar saat konferensi pers di Senayan, Jakarta, Sabtu (5/11).


Senada dengan Bachtiar, Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga mendesak presiden Jokowi untuk mengungkapkan siapa tokoh politik dibalik demo 4 November.

“Kalau dia (Presiden) bilang begitu dia harus buktikan, kalau dalam Islam itu, siapa yang menuduh dia harus buktikan,” kata Munarman.

“Kami tidak mau bergeser, mau digeser bahwa ini politik itu tidak benar. Kami ingin satu tangkap penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau ahok itu,” tegas Bachtiar. (aktual)

Wiranto Perintahkan Kapolri Bubarkan Aksi yang Ganggu Kepentingan Umum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto telah memerintahkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk bersikap tegas terhadap aksi demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum.

“Jadi, tatkala demonstrasi dilakukan di tempat umum dan masyarakat umum sampai terganggu aktivitasnya, itu tidak diperbolehkan. Polisi berhak membubarkan itu,” ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat ditulis Sabtu (19/11). (cl)

Buat Apa Salat Jumat di Jalan pada 2 Desember ?

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian mengisyaratkan akan menertibkan rencana demonstrasi sejumlah kelompok massa, yang mengatasnamakan Islam pada Jumat mendatang, 2 Desember 2016, jika mengganggu publik. Demonstrasi itu lanjutan dari unjuk rasa Bela Islam II pada 4 November 2016.


"Soal demo 2 Desember, saya mau sampaikan, kalau memang demo nanti dilaksanakan dengan cara salat Jumat di jalan raya protokol di Bundaran HI, di Sudirman-Halim, saya mau tanya: kira-kira boleh (atau) tidak," kata Tito dalam kegiatan bakti sosial di Lapangan Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 19 November 2016.

Menurut Tito, sesuai undang-undang, kegiatan itu tidak boleh, karena mengganggu ketertiban publik. "Itu kan, jalan protokol. Masjid banyak. Ada Masjid Istiqlal, ada banyak masjid di Jakarta, kenapa harus di jalan? Itu namanya pengganggu publik," ujar Kapolri.

Tito juga bertanya dari segi keagamaan Islam, apa dibolehkan melaksanakan ibadah, tetapi mengganggu kemaslahatan orang banyak. "Boleh (atau) enggak, mengganggu kemaslahatan orang banyak? Saya minta, nanti tokoh masyarakat menjelaskan, tokoh agama Islam bicara soal itu," katanya.

Tito justru mempertanyakan tujuan demonstrasi, jika aksi itu dijalankan dengan cara mengganggu kepentingan publik. "Itu sebenarnya tujuannya apa ? Kalau tujuannya menyuarakan (aspirasi), tempatnya ada. Saya sampaikan kepada masyarakat, kalau melanggar undang-undang, kita tindak tegas," ujarnya. (asp)

Komentar pesbuker  :

Baca juga :

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda