Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Jumhur Hidayat, meminta pemerintah mewaspadai fenomena membanjirnya tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, ada logika ekonomi yang tidak umum yang digunakan para pengusaha dalam menerima para tenaga kerja asing itu.
Dalam prinsip ekonomi, ia menjelaskan, pengusaha tentu akan berupaya untuk menekan biaya produksi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam hal ini, upaya yang mereka lakukan yakni dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan harapan dapat digaji lebih murah.
"Misalnya begini, (tenaga kerja) China datang ke Indonesia, gajinya bisa dua atau tiga kali lebih besar dari gaji orang lokal," kata Jumhur saat diskusi Polemik bertajuk "Di Balik Serbuan Warga Asing" di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Belum lagi, kata dia, perusahaan juga harus membayar biaya transportasi serta akomodasi para tenaga kerja asing itu selama berada di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, biaya yang dikeluarkan perusahaan terlalu besar, sehingga menekan angka pendapatan yang mereka terima.
"(Atau) mungkin dia punya misi negara, dan karena misi negara dia boleh buang uang. Jadi menurut saya ini bukan hanya bisnis semata tapi ada beyond business," kata dia.
Ingin baca berita lengkapnya silahkan klik sumbernya ⇒ (tribunnews)
Kutipan dari sumber lain..
Masuknya imigran gelap asal Tiongkok ke Indonesia sudah dilakukan secara masif di daerah pinggiran dan kawasan perbatasan.
Modusnya, dengan cara menetap atau tinggal di area pertambangan dan perkebunan serta daerah industry. Mereka berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA).
Cara itu banyak diungkap petugas keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah daerah.
Terbaru, lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat (25/11).
Kelima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guongzu, dan Wu Qing Chau.
Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal kelima petambang itu juga melebihi batas waktu (over stay).
Sebelumnya sebanyak 4 WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (8/11).
WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur.
Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal. Bukan hanya itu, serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus.
Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi. Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Ingin baca berita lengkapnya silahkan klik sumbernya ⇒ (jpnn)
Video Bukan HOAX ! 1,2 Juta Turis Cina Ke Indonesia 2016 !