Habib Rizieq Syihab dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik ke polisi

Habib Rizieq Syihab dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik ke polisi

Secara politik pelaporan ini bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Ahok yang juga dijerat dengan delik penodaan agama


Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) resmi melaporkan Pemimpin sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya (PMJ) di Jakarta, Senin (26/12).

Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu diperkarakan karena dinilai melakukan penistaan agama seperti diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan Habib Rizieq dilaporkan terkait ceramah "ucapan natal" yang diduga telah melecehkan umat Kristiani.

Adapun video ceramah Habib Rizieq itu kini sudah tersebar di media sosial seperti di youtube, twitter dan instagram.


Berikut isi cuplikan potongan ceramah Habib Rizieq yang diperkarakan itu:

"...Kalau dia ngucapin, Habib Rizieq selamat Natal. Artinya apa, selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan. Saya jawab, lam yalid wa lam yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa..."

Delik Pelaporan Habib Rizieq Kemunduran Iklim Kebebasan Beragama

Pelaporan Habib Rizieq oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Mabes Polri atas dugaan penodaan agama secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum.

Begitu terang Ketua Setara Institute Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (26/12).

Namun begitu, Hendardi menilai bahwa dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Habib Rizieq merupakan sebuah kemunduran iklim kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan beragama / berkeyakinan. Sebab dalam HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," kata Hendardi.

Dia melanjutkan, kalau pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik ujaran kebencian (hate speech).

Meskipun pelaporan itu, tidak ada hubungannya dengan Basuki Tjahaja Purnama, secara politik pelaporan ini bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Basuki Tjahaja Purnama yang juga dijerat dengan delik penodaan agama.

Dalam situasi yang demikian, Hendardi menyarankan agar masyarakat sebaiknya tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut.

"Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," ujar Hendardi. (ian)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda