Jokwi perintahkan kapolri cabut larangan menggunakan atribut Natal

Jokwi perintahkan kapolri cabut larangan menggunakan atribut Natal

Perintah Jokowi mencabut larangan menggunakan atribut Natal, secara tak langsung menganjurkan siapapun boleh menggunkakan atribut tersebut walaupun tak sesuai dengan kata hati


Joko Widodo secara khusus memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait surat imbauan Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo, yang menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan menggunakan atribut Natal terhadap umat Islam. Sikap kedua Polres itu dinilai berlebihan.

"Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri, dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang satu dan dua yang baru. Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 November 2016.

Hukum yang berlaku, kata Pramono, harus menjadi landasan Polri untuk bertindak. Hukum itu yang disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan kapolri.

"Maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, yang kemudian menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," kata Pramono.

Sehingga, menurut politikus PDIP itu, seharusnya hukum positif yang menjadi acuan dari Polri untuk mengambil tindakan. Bukan menggunakan fatwa MUI untuk mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo.

"Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut," katanya.

Surat imbauan keamanan ketertiban nasional terkait aturan penggunaan atribut Natal sempat dikeluarkan jajaran Polres Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo. Surat tersebut dikeluarkan kepolisian dua daerah itu, yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan atribut dan / atau simbol keagamaan non-Muslim.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian justru tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo itu. Tito mengaku telah menegur keras Kapolres di dua daerah tersebut terkait beredarnya surat imbauan polisi itu.

"Saya sudah tegur keras kepada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan fatwa MUI," kata Tito di Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016. (ase)


Semenatara itu...

Mendapat teguran keras dari Kapolri, Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi memastikan pihaknya langsung mencabut surat edaran tersebut. "Surat imbauan sudah kami cabut," kata Nanang saat dihubungi wartawan, Senin (19/12/2016).

Nanang mengklaim pihaknya belum mengedarkan surat tersebut dalam bentuk cetak kepada para pengusaha di wilayah hukumnya. Menurut dia, imbauan perihal atribut Natal itu sebatas pemberitahuan lisan, baik langsung maupun di grup Whatshapp internal kepolisian.

"Surat imbauan dalam bentuk hard copy atau cetak belum beredar ke pengusaha. Kemarin baru beredar di grup Whatsapp yang digunakan untuk koordinasi saya dengan para Kapolsek," bebernya.

Meski demikian, menurut Nanang, pihaknya mengikuti intsruksi dari orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dan siap menjalankannya. "Kami mengikuti dan patuh pada instruksi dari pimpinan Polri," jelasnya.

Perlu diketahui, Polres Kulon Progo DIY mendapatkan teguran dari Kapolri karena mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan).

Surat edaran yang dibuat oleh Polres Kulon Progo itu mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI tersebut berisikan tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Islam.

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda