Dosen Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Maimon Herawati M.Litt angkat suara perihal penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho, seorang jurnalis media Islam panjimas.com setelah meliput bar Sosial Kitchen di Solo.
Menurut alumnus University of Dundee Scotland ini, polisi dapat dituntut balik karena menghalangi kerja wartawan dalam bertugas yang dilindungi oleh UU Pers.
Dosen Fikom Unpad ini menyayangkan penangkapan wartawan di era seperti ini. “Kalau wartawan ditangkapi kondisinya sudah seperti rezim di Mesir. Mereka yang tidak sejalan dengan penguasa, seperti wartawan malah ditangkap,” tambahnya. (panjimas)
Wartawan yang memberitakan kegiatan sebuah Resto yang menyimpang justru ditangkap Polisi
Penangkapan yang dilakukan Polresta Solo terhadap wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
Ranu Muda Adi Nugroho, tercatat tergabung sebagai wartawan panjimas sejak 1 Agustus 2014. Dengan dibekali perangkat jurnalistik (Kartu Pers/ID Card, Kamera, Seragam, dll). Ranu resmi menjadi wartawan Panjimas untuk wilayah Solo Raya.
Keresahan masyarakat Solo terkait Kafe Social Kitchen Banjarsari mulai disoroti oleh Ranu sejak Senin, 26 Oktober 2016. Terkait itu, Ranu berhasil membuat laporan reportase yang diunngah di laman Panjimas.com berjudul “Datangi Polsek, LUIS Minta Papan Iklan Berbau Miras Diturunkan”.(http://www.panjimas.com/news/2015/10/27/datangi-polsek-luis-minta-papan-iklan-berbau-miras-diturunkan).
Investigasi tersebut berlanjut dengan hadirnya Ranu dalam Audiensi ormas-ormas Islam Solo dengan pihak Social Kitchen yang dihadiri oleh Kapolsek Banjarsari Kompol Wawan dan Agus Siswantoro dari Satpol PP untuk melakukan tugas peliputan, Ahad 17 Juli 2016.
Sementara pihak Social Kitchen diwakili oleh Junaidi Rahmat Drajat (Manajer) dan Kuswantoro (Kepala Personalia). Dalam pertemuan itu, ormas-ormas Islam antara lain: Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), dan Brigade Al Ishlah memprotes berbagai pelanggaran Kafe Social Kitchen, antara lain: sajian striptease (tarian wanita telanjang).
Berbekal bukti-bukti foto dan testimoni warga sekitar, akhirnya pihak Social Kitchen mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran tersebut.
Hasil liputan Ranu tersebut diunggah di laman Panjimas.com berjudul “Gelar Tarian Seronok, Ormas Islam Solo Desak Social Kitchen Ditutup” (http://www.panjimas.com/news/2016/07/18/gelar-tarian-seronok-ormas-islam-solo-desak-social-kitchen-ditutup).
Selepas permintaan maaf tersebut, Kafe Social Kitchen membuat surat pernyataan resmi berjanji tidak akan menyuguhkan tarian striptis lagi, dan siap diberi sanksi bila melakukan pelanggaran hukum, Rabu 27 Juli 2016.
Berita ini ditulis oleh Ranu di laman Panjimas.com “Tak Bisa Mengelak, Social Kitchen Buat Surat Pernyataan Resmi Siap Terima Sanksi” (http://www.panjimas.com/news/2016/08/02/tak-bisa-mengelak-social-kitchen-buat-surat-pernyataan-resmi-siap-terima-sanksi).
Meski telah mengeluarkan surat perjanjian, Kafe Social Kitchen masih nekat menyuguhkan wanita setengah telanjang. Hal itu membuat Ormas-ormas Islam beraudiensi dengan Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Sutarjo di komplek Balaikota jalan Jend. Sudirman 2, Pasar Kliwon, Solo, Kamis 11 Oktober 2016.
Mereka mendesak agar Satpol PP menindak tegas Social Kitchen yang masih nekat menyuguhkan wanita setengah telanjang. Pertemuan ini diunggah di laman Panjimas.com: “Masih Nekad Tampilkan Tarian Telanjang, LUIS Minta Social Kitchen Ditutup” (http://www.panjimas.com/news/2016/08/12/masih-nekad-tampilkan-tarian-telanjang-luis-minta-social-kitchen-ditutup).
Sabtu 17 Desember 2016, Pukul 20.00 WIB, Ranu mendapat undangan via whatsapp dari Humas LUIS Endro Sudarsono untuk meliput ke Kafe Social Kitchen, karena ormas-ormas Islam akan mendatangi Kafe Social Kitchen untuk memberikan Surat Teguran atas berbagai pelanggaran terhadap kesepakatan dan aturan, antara lain: menggelar tarian telanjang, menjual miras dan melanggar jam buka operasional.
Ranu pun meluncur ke Masjid Muttaqin Cemani Grogol Sukoharjo untuk menemui Endro Sudarsono. Setelah mendapatkan informasi yang lebih detil, Ranu pulang kembali ke rumah untuk mengambil alat kerja liputan.
Pukul 01.00 WIB, Ranu membawa alat-alat liputan kembali lagi ke masjid Muttaqin, untuk numpang mobil pengurus LUIS berangkat menuju Kafe Social Kitchen. Ranu satu mobil dengan para pengurus LUIS: Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, Endro Sudarsono dan Joko Sutarto, pada hari ahad tanggal 18 Desember 2016 pukul 01:00 wib dini hari.
Pukul 01.30 WIB, Ranu tiba di Social Kitchen dan langsung melakukan tugas peliputan. Pada saat itu pula ia juga menghubungi wartawan media lain untuk ikut serta meliput, namun tidak ada respon. Di lokasi juga datang sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan penutup wajah, sehingga identitas mereka tidak bisa dikenali. Mereka melakukan pengerusakan maupun penganiayaan di lokasi, dan berusaha dicegah oleh para Pengurus LUIS. Dalam insiden ini Ranu sama sekali tidak ikut melakukan aksi kekerasan apapun.
Pukul 02.00 WIB, Setelah melakukan liputan/dokumentasi selama setengah jam, Ranu meninggalkan lokasi, kembali menumpang dalam mobil LUIS. Tak disangka, dalam mobil itu ikut menumpang anggota polisi dari Polresta Surakarta yang bernama Karsuli.
Pukul 02.30, Ranu bersama rombongan tiba di lokasi masjid Muttaqin dan kembali pulang ke rumah untuk menulis reportase yang diunggah dalam dua berita:
Gerebek Social Kitchen, Ormas Islam Temukan Puluhan ABG Mabuk dan Maksiat (http://www.panjimas.com/news/2016/12/18/gerebek-social-kitchen-ormas-islam-temukan-puluhan-abg-mabuk-dan-maksiat).
Seolah Kebal Hukum, Social Kitchen Menjadi Tempat Favorit bagi Pecinta Miras dan Kemesuman (http://www.panjimas.com/news/2016/12/19/seolah-kebal-hukum-social-kitchen-menjadi-tempat-favorit-bagi-pecinta-miras-dan-kemesuman/).
Sejumlah tokoh LUIS yang hadir dalam insiden di Kafe Social Kitchen ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolda Jawa Tengah, antara lain: Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, Endro Sudarsono dan Joko Sutarto, Selasa 20 Desember 2016 (dini hari). Hasil liputan tersebut dimuat dalam laman Panjimas.com:
(Baca: Keluarga Protes Cara Penangkapan Humas LUIS Yang Tak Santun Mirip Gaya Densus (http://www.panjimas.com/news/2016/12/20/keluarga-protes-cara-penangkapan-humas-luis-yang-tak-santun-mirip-gaya-densus/)
Kamis 22 Desember 2016, pukul 00:10 WIB, Ranu diciduk polisi di rumahnya, Ngasinan Rt 003, Rw 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, disaksikan kedua anaknya yang masih balita yang menimbulkan trauma. Nuraini (istri Ranu) memberikan testimoni penangkapan sbb:
- Keluarga tidak diberi Surat Penangkapan.
- Ranu ditangkap hanya memakai kaos lengan pendek dan celana futsal. Sekedar ingin ganti baju dan ke toilet saja Ranu dilarang.
- Mata Ranu dilakban dan tangannya diborgol saat diangkut ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.
- Beberapa inventaris Panjimas.com yang disita polisi sebagai barang bukti antara lain: Presscard Panjimas, Kamera, Netbook Asus, Hardisk, Sepeda motor & helm, Tas, dompet, sepatu, baju, celana, topi dan beberapa keping CD.
Demikian kronologis penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas.com yang gencar mengungkap penyimpangan dan kemesuman Kafe Social Kitchen. (panjimas)