Rezim Jokowi memperbolehkan warga asing bentuk Organisasi Kemasyarakatan

Rezim Jokowi memperbolehkan warga asing bentuk Organisasi Kemasyarakatan

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo pernah mengisaratkan bahwa Pemerintah akan merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas.


Warga asing atau badan hukum asing dalam waktu dekat akan bisa membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Pelonggaran aturan itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember.

Seperti dimuat di situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (13/12), ormas yang dimaksud dalam peraturan itu bisa berupa sebuah badan hukum yayasan murni asing, badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama warga negara Indonesia (WNI).

Bahkan juga badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud, terdiri atas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri.

Dan badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing. Menurut PPini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional dari pemerintah pusat.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 4: ‘’Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri), dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum yayasan asing harus memenuhi persyaratan.

Disebutkan syaratnya, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan memiliki azas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

”Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir,’’ bunyi Pasal 7 ayat (2,3).

Hubungan Diplomatik

PP juga menegaskan, ormas badan hukum yayasan asing harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dibukanya izin bagi WNAmendirikan ormas ini menuai reaksi di media sosial.

Umumnya netizen resah, terutama dengan makin massifnya kedatangan imigran ilegal asal Tiongkok yang makin terbuka menjalankan aktivitas dan mengisi lapangan kerja di proyek-proyek yang dibiayai pemerintah Tiongkok.


Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah mengisaratkan bahwa Pemerintah akan merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Draf revisi akan dibahas setelah pembahasan revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) rampung.

‘’Segera kami ajukan dan sudah dibahas meskipun belum final,’’ ujarnya belum lama ini. Draf revisi akan disusun Kemendagri bersama Kemenkumham. Tjahjo menjelaskan, revisi UU Ormas diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Namun, terkait kepastiannya, dia menyerahkan hal tersebut kepada DPR. Yang pasti, pemerintah berupaya menyelesaikan draf awal secepatnya. Mantan sekjen PDIP itu mengatakan, salah satu norma yang akan diubah pemerintah adalah mekanisme pembubaran ormas.

Di UU sekarang, prosedur yang ada terlampau panjang. ‘’Sekarang ini membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu panjang. Peringatan pertama, peringatan kedua,” terangnya. (A20-90)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda