Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikomentari kalangan dewan.
Politisi PDIP Darmadi Durianto miris mendengar kabar tersebut. Pasalnya menurut dia, ke 8 konglomerat yang tak memiliki NPWP tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Mereka harus punya hati nurani,” ketusnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut dia, meski orang super kaya di negeri hanya sebanyak 1 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia, namun mereka menguasai setidaknya 50,3 persen kekayaan Indonesia. Jika ditarik dari kategori 10 persen orang terkaya di Indonesia, maka menurut Darmadi mereka telah menguasai 77 persen kekayaan nasional.
“Jadi 90 persen penduduk sisanya hanya menikmati tidak sampai seperempat kekayaan Indonesia. Masa tidak punya NPWP?” sesalnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, sekitar dua pertiga kekayaan yang dikuasai orang kaya Indonesia diperoleh karena kedekatan mereka dengan para penguasa. Sehingga banyak konglomerat yang menyelinap masuk ke dalam kekuasaan selama ini menikmati kekayaannya karena merasa bisnisnya terlindungi.
“Banyak dari mereka tidak dapat bersaing secara sehat. Keunggulan bersaingnya adalah menempel ke penguasa,” ungkapnya.
Karenanya, Darmadi mengingatkan pemerintahan Jokowi untuk berhati-hati terhadap manuver-manuver para pengemplang pajak yang ingin masuk ke lingkaran kekuasaan.
“Urus NPWP saja gak mau, setahu saya untuk buka rekening saja di bank mereka harus punya NPWP, nggak mungkin mereka tidak punya rekening bank di Indonesia, kita ragukan mereka membayar pajak dengan benar. Apalagi ikut tax amnesty,” sungutnya.
Pemerintah pun menurutnya juga harus punya program untuk menurunkan tingkat ketimpangan kekayaan di negeri ini, sehingga penguasaan kekayaan Indonesia oleh segelintir konglomerat bisa diturunkan.
“Pengurangan ketimpangan kesejahteraan masyarakat atau disparitas ekonomi sebagai prioritas pembangunan. Untuk itu Indonesia harus berupaya menciptakan pertumbuhan berkualitas sehingga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Harus ada keadilan, negara ini bukan mereka yang punya,” pungkasnya. (pjs)
Sementara itu
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa delapan orang terkaya di Indonesia tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen. Wajib pajak prominen ini tergolong wajib pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
"Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Desember 2016.
Yoga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa penyebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri. (tempo)