Mahfud MD : Fatwa MUI Tidak Perlu Diikuti Karena Bersifat Otonom

Mahfud MD : Fatwa MUI Tidak Perlu Diikuti Karena Bersifat Otonom

Din Syamsuddin, mengatakan fatwa MUI dikeluarkan untuk membentuk watak bangsa Indonesia yang berakhlak


Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bahwa Fatwa MUI tidak perlu dijalankan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Pasalnya, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia dan tidak diatur dalam undang-undang.

"Fatwa MUI ini bukan hukum positif yang mengikat. Jadi tidak perlu untuk diikuti. Fatwa juga bersifat otonomi bukan hetero," kata dia di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (17/1/2017)

Dijelaskan olehnya, Fatwa MUI merupakan peringatan dan imbauan dari kumpulan ulama kepada umat Islam, sehingga tidak ada hukuman bagi yang melanggar fatwa tersebut.

"Fatwa bilang makan babi itu haram, tapi apa orang Islam tidak boleh makan babi? Ya boleh-boleh saja. Tapi kan sudah diingatkan oleh MUI," urainya.

Oleh karena itu, dia menyebut akan melanggar aturan jika terdapat pihak yang justru melakukan tindakan di luar hukum dan mengatasnamakan Fatwa tersebut. (tribunnews)

Semetara itu..


Fatwa MUI membentuk watak bangsa Indonesia yang berakhlak.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin, mengatakan bahwa sikap keagamaan atau fatwa MUI dikeluarkan untuk membentuk watak bangsa Indonesia yang berakhlak. Fatwa merupakan tanggung jawab dari pembentukan MUI.

"MUI ini dilahirkan dari pemerintah maupun umat Islam tahun 75. Menjadi jembatan perantara dan kemudian berperan untuk bisa membentuk watak bangsa berakhlak, maka keluarlah fatwa MUI dan kegiatan MUI lain. Ini perlu dipahami sebagai manifestasi, tanggung jawab MUI terhadap bangsa," kata Din di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2017.

Din tidak bisa membayangkan akan jadi seperti apa bangsa Indonesia bila tidak ada lembaga seperti MUI. MUI, kata dia, merupakan organisasi yang legal dan independen. Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI sifatnya adalah pandangan keagamaan untuk umat Islam. Fatwa merupakan moral rebonding bagi umat Islam di Indonesia, meski di Indonesia memiliki hukum positif.

"Fatwa-fatwa MUI sifatnya merupakan pandangan keagamaan untuk umat Islam, sifatnya dia memang tidak legally. Tapi jangan karena bukan hukum positif, MUI tidak boleh mengeluarkan pandangan keagamaan. Rusak negara ini kalau tidak boleh mengeluarkan pandangan keagamaan," ujar Din. (viva)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda