PPS Bukit Duri Nyatakan Kesalahan; Harusnya Cagub Ahok-Djarot dapat 61 Suara, tapi Dicatat 261
Hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta di tempat pemungutan suara (TPS) 36, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, diduga telah digelembungkan. Dugaan itu muncul karena jumlah penghitungan suara dalam formulir C1 berbeda dengan hasil rekapan di Kecamatan Tebet.
Pada formulir C1, tercatat pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 74 suara. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 61 suara. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapatkan 98 suara. Dalam rekapan di Kecamatan Tebet, perolehan suara Ahok-Djarot sebanyak 261, sementara untuk dua pasangan lain tidak ada perbedaan.
Muhasan, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bukit Duri, mengatakan terjadi kesalahan dalam pencatat di rekap Kecamatan Tebet. "Itu seharusnya dicatat pasangan nomor dua dapat 61 suara, tapi yang mencatat malah menyambung menjadi 261," ucapnya.
Menurut Muhasan, hasil rekap C1 dari setiap TPS difoto dan dikirim ke grup WhatsApp RT-RW di Tebet. Begitu juga hasil rekap yang tercatat di kecamatan tersebut. Namun, tanpa konfirmasi lagi, salah satu anggota grup meng-upload foto perbedaan suara di TPS 36 tersebut. "Jadi tidak ada penggelembungan, tapi hanya kesalahan dalam pencatatan," ujarnya.
Ketua RW 09 Ahmad Badrul Fajri juga memberi penjelasan yang sama. Namun dia tidak tahu siapa orang yang melakukan kesalahan itu. "Tadi saya lihat sudah diperbaiki. Pasangan Ahok-Djarot mendapat 61 suara, bukan 261," katanya. (tempo)