Ahok telah menggusur 3.433 Kepala Keluarga dan 433 unit usaha jadi korban

Ahok telah menggusur 3.433 Kepala Keluarga dan 433 unit usaha jadi korban

Sedikitnya 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha jadi korban dalam sejumlah penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta


Sedikitnya 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha jadi korban dalam sejumlah penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta selama bulan Januari- Agustus 2015.

Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Pratiwi Febry mengatakan, sebanyak 30 penggusuran paksa di Jakarta diketahui 12 penggusuran terjadi di Jakarta Timur, 9 penggusuran di Jakarta Utara, 4 penggusuran di Jakarta Selatan, 3 penggusuran di Jakarta Pusat dan penggusuran kasus di Jakarta Barat.

Dari penelitian yang dilakukan LBH Jakarta sejak Januari- Agustus 2015, didapati Pemprov DKI merupakan pelaku terbanyak penggusuran paksa. Menurut analisis yang mereka lakukan, diketahui jumlah penggusuran paksa tersebut, yaitu 21 kasus dengan jumlah korban 2.484 kepala keluarga dan 358 unit usaha.

Selain itu, dari fakta lain yang mereka temukan, 50% kasus penggusuran paksa meninggalkan warga dalam keadaan tanpa solusi sama sekali, baik relokasi, ataupun ganti rugi.
Baca juga: Kopral TNI Ini Berkali-kali Berkelahi, Akhirnya...

"Hal ini patut disayangkan, mengingat Pemprov DKI seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung hak warga justru berkontribusi besar terhadap pelanggaran tersebut," ujar Pratiwi di kantor LBH Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu tentunya tidak sesuai dengan standar HAM. Dengan meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya lewat UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, pemerintah seharusnya mampu melakukan pendekatan HAM setiap tindakan penggusuran yang akan dilaksanakan.

Standar HAM terkait penggusuran paksa merupakan turunan dari kovenan tersebut, yakni terdapat pada Pendapat Umum PBB Nomor 7 tahun 1997 tentang penggusuran paksa dan UN Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement.

"Dalam penelitian kami 26 kasus penggusuran paksa dilakukan tanpa musyawarah sama sekali, 10 kasus tidak diberikannya rehabilitasi dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak dan 25 kasus warga masih mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat pada saat penggusuran paksa serta keterlibatan aparat yang bersenjata lengkap," katanya menjelaskan.

Menurut Pratiwi, hal- hal tersebut, sangat bertentangan dengan standar HAM yang diakui secara internasional tentang perlindungan negara bagi warganya yang menjadi korban dari penggusuran paksa. (metro.news.viva)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda