Sengkuni, atau yang dalam ejaan Sanskerta disebut Shakuni (Dewanagari: शकुनि; IAST: Śakuni) atau Saubala (patronim dari Subala) adalah seorang tokoh antagonis dalam wiracarita Mahabharata. Ia merupakan paman para Korawa dari pihak ibu. Sengkuni terkenal sebagai tokoh licik yang selalu menghasut para Korawa agar memusuhi Pandawa.
Ia berhasil merebut Kerajaan Indraprastha dari tangan para Pandawa melalui sebuah permainan dadu. (wiki)
Negara melakukan kesalahan fatal karena telah mengatur hak privasi terhadap keyakinan iman yang dianut oleh warga negara.
Begitu kata para advokat Bandung yang tergabung dalam organisasi LYSOI menanggapi wacana penghapusan pasal penistaan agama.
"Hal ini dapat diindikasikan sebagai salah satu bentuk intervensi yang menyebabkan negara melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Ketua LYSOI Polmer Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/5).
Dijelaskan Polmer, pilar dalam hukum pidana adalah asas legalitas, yang harus terpenuhinya dua syarat yakni Lex Scripta atau sesuai dengan yang tertulis dan Lex Verta atau hukum yang tidak boleh multitafsir. Jika asas ini dikesampingkan, maka dapat menimbulkan penyimpangan. Terutama terhadap asas kepastian hukum.
"Jadi hukum bukan untuk menilai benar tidaknya keyakinan seseorang, melainkan cara dan manifestasi yang menyimpang dari pokok ajaran agama," jabarnya.
Atas uraian itu, Polmer menilai bahwa pasal tentang penodaan agama layak untuk dihapuskan.
"Tindak pidana penodaan agama berdasarkan perkembangan kesadaran hukum dan HAM tidak layak untuk dipertahankan," pungkas Polmer. (ian)
Catatan :
Sebelumnya tak ada yang menolak atau ingin menghapus pasal penodaan agama, dan baru muncul sekarang setelah Ahok di vonis 2 tahun penjara karena bersalah menista Agama.
Jika ingin menghapus pasal penodaan agama, apakah cinta NKRI ?, apakah produk hukum yang disampaikan itu lebih tinggi dari Pancasila ? dimana sila pertama Berketuhanan Yang Maha Esa ?
Jika pasal tersebut benar2 dihapus akan menimbulkan efek, yaitu orang akan mudah saling caci maki agama orang lain, dan jika merasa tidak puas, tidak bisa lagi di salurkan lewat hukum, akibatnya terjadi main hakim sendiri, kekacauan muncul, perpecahan terjadi dimana-mana dan kemungkinan bisa saja berakhir dengan perang saudara.