Ahoker akan selalu berusaha bagaimana caranya melengserkan Anies Baswedan

Ahoker akan selalu berusaha bagaimana caranya melengserkan Anies Baswedan

Anies sudah dua kali mangkir.dalam sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis. Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak perlu menghadiri sidang sidang mediasi.


Anak Buah Prabowo: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan....
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak perlu menghadiri sidang sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi pada pidato perdanya sebagai gubernur 16 Oktober lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anies sudah dua kali mangkir dalam sidang tersebut. Pada sidang kedua tanggal 17 Januari kemarin, Anies hanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh. Menurut Arief, jika Kuasa Hukum Anies sudah datang, maka Anies tak harus datang.

"Anies enggak perlu datang dong kalau pengacaranya sudah datang Kan itu gugatan perdata bukan gugatan pidana. Enggak perlu lah Anies datang," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/1).

Sidang itu digugat oleh para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis). Anggota Taktis, Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan. Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum. Menanggapi itu, Arief Poyuono tak setuju.

"Kalau Pengacara datang tidak melecehkan pengadilan dong Kan udah kasi Surat Kuasa ke Pengacara," tegasnya lagi.

Lain halnya, lanjut anak buah Prabowo Subianto ini, jika Anies tidak mewakilkan dirinya pada kuasa hukum. Jika hal itu terjadi, maka menurut dia tentu Anies dianggap sudah melecehkan pengadilan.

"Apalagi sudah dua kali tidak datang. Sebab jika tiga kali tidak hadir, penggugat bisa minta putusan Verstek kepada Hakim untuk menyatakan bahwa Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam masalah ujaran pribumi dan non pribumi," jelasnya.

Arief menambahkan jika diputus Verstek oleh Hakim dan Anies dinyatakan secara sah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) dan dalam waktu 14 hari tidak ada banding dari pihak tergugat, maka putusan itu menjadi Inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini bahaya dengan putusan tersebut Anies bisa dilengserkan dari jabatan Gubernur. Karena salah satu syarat memberhentikan seorang Kepala Daerah yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dengan nomor 88/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst itu, Anies sudah dua kali mangkir. Dia tak hadir dalam sidang mediasi pertama pada Kamis 14 Desember 2017 dan pada Rabu 17 Januari kemarin dan hanya diwakili oleh pengacara. Sidang itupun ditunda hingga Rabu 24 Januari pekan depan. [san]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel