Kemendagri menerbitkan Permendagri No 1 tahun 2018, untuk muluskan 2 Jenderal Polisi jadi Pj Gubernur

Kemendagri menerbitkan Permendagri No 1 tahun 2018, untuk muluskan 2 Jenderal Polisi jadi Pj Gubernur

Permendagri ini menggantikan aturan sebelumnya Permendagri Nomor 74 tahun 2016 di mana di pasal 4 hanya membatasi Pj gubernur hanya untuk pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemda Provinsi


Usulan penempatan 2 jenderal polisi menjadi Penjabat (Pj) gubernur di Jabar dan Sumut mendapat banyak penolakan. Sejumlah partai meragukan independensi dua perwira tinggi polisi itu untuk menjadi Pj, Irjen Iriawan untuk di Jabar dan Irjen Martuani untuk Sumut.

Riuh soal penempatan dua perwira tinggi itu, ternyata secara aturan tak masalah. Kemendagri baru saja menerbitkan Permendagri No 1 tahun 2018. Permendagri itu ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 9 Januari 2018.

"Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara, pasal 4 ayat 2: Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi," beber Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (25/1).

Permendagri ini menggantikan aturan sebelumnya Permendagri Nomor 74 tahun 2016 di mana di pasal 4 hanya membatasi Pj gubernur hanya untuk pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemda Provinsi.

Namun keputusan akhir dua jenderal polisi itu menjadi Pj Gubernur ada di tangan Jokowi. Kemendagri hanya mengajukan, dan Presiden yang memberi keputusan lewat Keppres. "Belum keluar Keppresnya," ucapnya.

Sementara itu, soal dua jenderal polisi menjadi Pj Gubernur, menurut Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan, perlu dipertimbangkan potensi terjadinya benturan kepentingan. Mengingat di dua provinsi itu ada calon dari Polri dan TNI.

"Untuk menjamin demokrasi yang aman, adalah bijak jika tidak menempatkan Polri dan TNI aktif pada posisi Pjs Gub yang ada calon berasal dari Polri dan TNI," beber Andrea.




Adanya larangan Polri dan TNI untuk terlibat politik praktis serta belum tegas dan jelasnya aturan dan ketentuan ketika mereka “bekerja di luar” instansinya sendiri sebagaimana yang diatur dalam Tap MPR No 6 dan 7 tahun 2000, walaupun hanya sesaat menjadi Pjs Gubernur perlu disikapi hati-hati guna mencegah timbulnya konflik dalam Pilkada
- Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan

(kum)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel