Netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial akan dikenai pajak

Netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial akan dikenai pajak

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, "kami akan cari cara menjangkau medsos di luar marketplace untuk menarik pajak."


Pemerintah terus mencari cara untuk memungut pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengemukakan saat ini Otoritas Pajak sedang menggodok aturan bersama Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea Cukai.

"Saat ini, yang jual di Instagram misalnya, tetap lapor penghasilannya dalam SPT. Kami tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kami akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace," tuturnya di Jakarta, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (14/2/2018).

Hestu menyebutkan Pemerintah bakal melansir aturan tersebut setelah beleid mengenai mekanisme pemungutan pajak terhadap marketplace alias e-commerce diluncurkan.

Dalam perkembangan sebelumnya, pelaku e-commerce menyatakan agak keberatan apabila penerapan kebijakan pajak hanya diterapkan untuk marketplace, sementara banyak aktivitas transaksi yang dilakukan secara individu di media sosial.

"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti enggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak. Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," jelas Hestu.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel