Politisi Partai Demokrat, Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 16 Maret, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.
Selain itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan bahwa JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.
Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengantongi bukti dan penetapan status tersangka tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.
"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi Rian, Kamis 15 Maret.
"Kami sudah memiliki bukti konkret. Hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan non-identik, artinya tidak sama. Itulah bukti fisik dari pemalsuan yang diduga dilakukan JR Saragih," ucap Andi.
Selain pelapor, polisi juga sudah memintai keterangan Komisioner KPU Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto. Pihaknya juga sebelum gelar perkara melakukan penggeledahan di kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut dan menyita sejumlah barang bukti.
Penindakan hukum itu sendiri dilakukan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.
JR Saragih Tetap Diproses
Terkait penetapan JR Saragih sebagai tersangka, Polri mengungkap ada pengecualian dalam kasus yang menjerat bakal calon gubernur Sumut itu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 Maret.
Setyo menegaskan bahwa tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah bisa ditunda hingga tahapan pilkada selesai. Menurut Setyo, itu tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Lagi pula, JR Saragih sendiri memang belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.
Jenderal bintang dua itu pun mengatakan bahwa yang akan tetap diproses nantinya adalah kasus yang diperoleh dari OTT dan tindak pidana pemilu.
"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada 2018. Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.
Hal itu ditegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Maret.
"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada, yang telah ditetapkan oleh KPUD," kata Tito Karnavian saat itu.
Tito menjelaskan, penundaan tersebut bukan berarti Polri mengesampingkan proses penegakan hukum. Penundaan proses hukum merupakan upaya Polri untuk menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan menghindari adanya tuduhan politisasi.
Tak hanya itu, Polri juga menghindari proses hukum yang berpotensi menguntungkan pasangan lain yang berkontestasi. Tito sendiri telah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.
Sebelumnya JR Saragih-Ance Selian Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat di Pilgub Sumut 2018
Sebelumnya, pada hari yang sama, pada Kamis 15 Maret petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
Keputusan tersebut dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut. Tak tinggal diam, pihak JR Saragih diwakili Ance Selian menyatakan menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut.
Selain ke Bawaslu Sumut, JR Saragih juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di pengadilan ini, majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Nah, JR Saragih tinggal berharap di putusan pengadilan ini.
Dalam kasusu ini maka..
Partai Demokrat akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedur hukum yang tepat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Hinca mengatakan partainya masih mendalami kasus itu setelah mendapat informasinya tadi malam.
Kemarin, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.