“Hidden Crime” Perbudakan Modern di perkebunan Kelapa Sawit secara sistemik

“Hidden Crime” Perbudakan Modern di perkebunan Kelapa Sawit secara sistemik

Pelakunya pandai menutup-nutupi kasusnya, mereka lihai menutupi menghilangkan jejak atau memiliki privilege, menggunakan kedudukan dan kuasa uang untuk bebas dari kejahatan dan lolos dari sangsi hukuman.


Dalam tatanan social ekonomi modern pada masa kini, masih ditemukan praktik seperti perbudakan dalam bentuk lebih modern, meliputi kerja paksa dengan ancaman dan tindakan penganiayaan mental dan fisik, dipaksa bekerja untuk melunasi utang (debt bondage) atau tanpa dibayar, diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dijual dan dibeli.

Mereka dibatasi atau tidak punya kebebasan bergerak memperoleh perkerjaan lain, perdagangan manusia dan eksploitasi anak sebagai buruh.

Praktik ini dikenal dengan perbudakan modern, tindakan perbudakan yang dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan orang atau institusi yang melakukan praktik perbudakan.

Walk Free Foundation, organisasi yang bekerja untuk pengahapusan perbudakan modern, baru saja mengeluarkan laporan Indeks Perbudakan Global (GSI) tahun 2016, dilaporkan terdapat 45,8 juta orang masih hidup dalam perbudakan modern. Laporan ini menempatkan Indonesia berada dalam urutan ke 10 negara, yang mana tercatat 736.100 orang masih terjerat dalam praktik perbudakan modern.

Indonesia telah memiliki UU tentang hak asasi manusia, UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, sudah juga mengadopsi konvensi internasional mengenai penghapusan kerja paksa, namun ketentuan tersebut jika dibandingkan angka-angka diatas dan fakta perbudakan modern, menunjukkan pemerintah gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga.

Gagal mengawasi dan melakukan penegakan hukum atas tindakan kejahatan perbudakan tersebut. Kondisi pemerintahan yang buruk dan korupsi, disebutkan sebagai salah satu dari pemicu terjadinya perbudakan modern, selain karena ledakan penduduk, kemiskinan ekstrim, perubahan iklim dan bencana alam.

Peneliti penyusun GSI menyebutkan perbudakan modern sebagai kejahatan tersembunyi “hidden crime”. Kejahatan tersembunyi berlangsung secara sistemik dalam melakukan tindakan kejahatan dengan melibatkan pelaku, individu dan institusi tertentu. Kejahatan tersembunyi jarang terungkap, didiamkan dan dianggap kurang jelas.

Pelakunya pandai menutup-nutupi kasusnya, mereka lihai menutupi menghilangkan jejak atau memiliki privilege, menggunakan kedudukan dan kuasa uang untuk bebas dari kejahatan dan lolos dari sangsi hukuman.

Bagaimanapun korban mengalami kejahatan, kadang enggan, takut dan menganggap pelaku kejahatan sebagai orang baik, korban menghindari berurusan dengan polisi atau pesimis dengan penegakan hukum, korban mendapat ancaman dari pelaku kajahatan dan orang disekitar pelaku.

Pihak Polisi juga menganggap kejahatan tersembunyi bukan tindak pidana dan berdalil bukti kurang. Selain itu, pihak masyarakat yang acuh tak acuh, tidak melaporkan, takut kepada kejahatan atau takut terlibat dalam kejahatan tersebut (Bonger;1970)

Kejahatan tersembunyi dari praktik menyerupai bentuk-bentuk perbudakan modern diatas dijumpai dalam industri perkebunan kelapa sawit, seperti kerja paksa buruh, eksploitasi pekerja anak, pembayaran upah dibawah standar upah regional, buruh diperlakukan secara sewenang-wenang, bekerja melebihi jam kerja, mereka juga menghadapi situasi kerja berbahaya dan kejam, serta melibatkan perusahaan raksasa industry perkebunan (Amnesti International, 2016).

Pada pertengahan Juni 2017 lalu, kami inap dipondok pada pinggiran hutan belantara, pinggir Kali Kais, Papua Barat, berbatasan tanah perkebunan kelapa sawit perusahaan PT. PMP (Putera Manunggal Perkasa), milik keluarga kaya Tahija.

Saya sedang berdiskusi dengan beberapa warga dan buruh kontrak PT. PMP asal Papua pada malam itu, lalu terdengar suara dari luar “selamat malam ipar”, dalam dialek orang Timor*, mereka bersuara serempak dan berjalan pergi tergesa-gesa dalam gelap gulita malam.

Mereka berjalan kearah bukit Kilometer sembilan, lokasi konsesi perusahaan penebangan kayu PT, Mitra Pembangunan Global (MPG). Pada bukit itu terdapat jaringan telepon, sehingga kami pikir mereka pergi menghubungi keluarga meskipun jauh dan larut malam.

Lalu muncul lagi kelompok orang Timor lain, hingga dua kali berturut-turut, berucap sapa yang sama dan pergi. Mereka berjalan cepat diatas rintisan jalan tanah yang masih basah disiram hujan sore tadi.

Belakangan kami mengetahui bahwa mereka adalah buruh kontrak dan sedang melarikan diri. Tengah malam itu, kendaraan ‘jonder’ (sejenis tractor) milik PT. PMP bolak balik dari camp ke bukit kilometer sembilan, mengangkut karyawan lain untuk mengejar buruh kontrak.

“Dorang lari”, kata para pemburu atau orang kaki tangan kontraktor dengan garang. Tidak ada penjelasan penyebabnya. Perburuan hingga hampir pagi itu tidak menghasilkan apa-apa.

Jejak buruh kontrak hilang dalam hutan dan kami khawatirkan mereka. Buruh kontrak ini melintasi hutan, sungai dan rawa dusun sagu berhari-hari, sangat beresiko.

Sejak tahun 2016 hingga kini, warga Kampung Ikana, Kais Darat, kedatangan atau menemukan buruh PT. PMP secara berkelompok melarikan diri dan tiba di kampung sebanyak lima kali dalam waktu yang berbeda.

Kami juga bertemu mereka yang sudah lebih dari seminggu melarikan diri dari lokasi PT. PMP. Kondisi mereka lemah, pucat, penuh curiga, berbicara seadanya dan tertutup.

Kebanyakan para buruh kontrak berasal dari Timor, mereka direkrut dari kampung asal dan atau diambil pada areal perkebunan di Sorong, melalui orang suruhan dan kaki tangan kontraktor.

Kontraktor memberikan uang sebagai imbalan dan utang untuk mengikat pekerja. Mereka dijanjikan pekerjaan, gaji, jaminan hidup dan fasilitas, tanpa ada perjanjian tertulis yang mengikat.

Dilokasi perkebunan ditengah hutan belantara yang jauh dari perkampungan dan tanpa fasilitas social memadai, para buruh perkebunan bekerja membongkar hutan, bertarung dengan serangga dan hewan liar, menggusur tanah, menanam hingga merawat tanaman.

Mereka terkadang berjalan kaki jauh ketempat kerja, bekerja tanpa henti sesuai target kerja borongan dan melampaui waktu kerja. Peralatan kerja dan alat perlindungan diri yang tidak memadai. Makan apa adanya, tanpa rasa dan rendah gizi, air bersih terbatas.

Mereka bertahan hidup pada barak kayu dua kali tiga, menahan demam malaria dan penyakit, dengan obat sekenanya. Mereka terpaksa menunggu kerja atau bekerja apa adanya untuk melunasi utang dan membeli bahan makanan.

Dari lahan kebun yang seolah-olah menjanjikan ini, para buruh kontrak terjebak dalam system perbudakan, martabat direndahkan, mengalami luka, upah tidak pernah ditabung karena dipotong habis membayar hutang, mereka kembali masuk ke jurang kemiskinan, karenanya tindakan melarikan diri adalah pilihan tepaksa, meskipun beresiko dan bukan jalan keluar.

Hanya sementara untuk bebas dari perintah kerja para manajer dan kontrol majikan, yang menikmati keuntungan penggandaan modalmya dari system yang menindas.

Perbudakan modern dalam berbagai bentuk adalah kejahatan karena merampas hak-hak kebebasan warga, merendahkan martabat manusia dan tidak adil. Negara seharusnya bertindak melindungi warganya, mencegah terjadinya kejahatan perbudakan dan melakukan penegakan hukum.

Ank, Jun 2017

*Sebutan Orang Timor digunakan masyarakat setempat untuk warga asal Pulau Flores, Kupang dan sekitarnya, dari Nusa Tenggara Timur, yang kebanyakan bekerja menjadi buruh perkebunan kelapa sawit.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel