Sekjend Partai Bulan Bintang : Yusril Ihza Mahendra bisa diajukan menjadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019

Sekjend Partai Bulan Bintang : Yusril Ihza Mahendra bisa diajukan menjadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019

"Mungkin bisa saja kami sodorkan beliau jadi wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, tidak tertutup kemungkinan," kata Afriansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).


Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer mengatakan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bisa saja diajukan menjadi pendamping Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Afriansyah seusai putusan sidang adjudikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Mungkin bisa saja kami sodorkan beliau jadi wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, tidak tertutup kemungkinan," kata Afriansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Afriansyah mengatakan, ihwal pencapresan PBB masih akan menggodoknya. Dengan demikian, tidak menutup semua kemungkinan, termasuk juga memasangkan Yusril dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Tidak ke kubu Prabowo saja. Mungkin ke Jokowi, mungkin ke yang lain. Kira-kira bulan April keputusannya," kata dia.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif, PBB menargetkan 5 persen. Target ini 1 persen lebih besar daripada parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang sebesar 4 persen.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan, membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syaraT sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Abhan, membacakan putusan. (WT)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel