Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat.
UIN SUKA Larang Mahasiswa Bercadar, Ini Alasannya
Sejumlah alasan dikeluarkan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang melarang mahasiswi bercadar. Pernyataan itu dikeluarkan rektorat menyusul pro-kontra yang muncul di masyarakat akibat kebijakan itu.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.
"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).
UIN Suka meyakini legitimasi tertinggi setelah Rasulullah adalah konsensus atau perjanjian yang sangat kokoh merangkul berbagai kepentingan. Ia mengingatkan warga kampus jangan sampai terseret ke aliran-aliran radikal karena tidak sesuai dengan legitimasi tersebut.
"Kami menggunakan kata keadilan sebagai pondasi peradaban danIslam di sini adalah Islam yang adil," ucapnya seperti dilansir Liputan6.
Melarang mahasiswi bercadar, kata dia, yang identik dengan gerakan radikal juga bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan umum ketimbang kepentingan khusus.
Ini Tanggapan MUI Soal Pelarangan Cadar di UIN Jogja
Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. "Jadi kesimpulan saya, dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).
Namun, dia mengaku, belum lama ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara terkenal terkait kasus seperti ini. Berdasarkan penjelasan dari pengacara tersebut, kata dia, jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, Rektor UIN SUKA pasti bertindak berdasarkan hukum. Namun, dasar hukum yang digunakan tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini.
Karena itu, dia menduga, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja, padahal Pilkada Serentak akan segera berlangsung. "Pertanyaan saya, rektor ini mau membuat gaduh atau mau membuat aman dan tentram? Kalau menurut saya jangan buat gaduh lah," ucapnya.
Anwar menyarankan, agar Rektor UIN SUKA menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.
Anwar menambahkan, bahwa negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena itu, menurut Anwar, tindakan rektor UIN SUKA tersebut bisa saja digugat di pengadilan. "Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah," kata Anwar.
Seperti diketahui, sebelumnya Rektorat Kampus UIN SUKA Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu. (kRep)