Dianggap sudah tua dan mulai agak pikun, kasus Sukmawati tak harus lewat pengadilan

Dianggap sudah tua dan mulai agak pikun, kasus Sukmawati tak harus lewat pengadilan

Penyelesaian perkara tidak harus dilakukan lewat prosedur penegakan hukum jika dipandang dapat diselesaikan melalui musyawarah mencari jalan keluar yang adil dan baik bagi semua pihak.


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan dukungan kepada pihak kepolisian yang ingin menyelesaikan kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan restorative justice. Penyelesaian cara ini dilakukan di luar pengadilan.

"Penyelesaian perkara tidak harus dilakukan lewat prosedur penegakan hukum. Jika dipandang dapat diselesaikan melalui musyawarah mencari jalan keluar yang adil dan baik bagi semua pihak, hal tersebut sebaiknya dilakukan," tutur dia, Kamis (5/4).

Menurut Poengky, manfaat penyelesaian dengan cara itu adalah mempercepat pemulihan kondisi atas peristiwa yang telah terjadi. Jika tidak demikian, bisa jadi justru akan membuat kasus berlarut-larut dalam tempo yang panjang sehingga menguras banyak energi. Dampak lainnya lagi akan menimbulkan luka berkepanjangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berencana melakukan pendekatan restorative justice untuk kasus puisi Sukmawati. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Argo mengungkapkan, pendekatan tersebut bisa dilakukan jika ada pencabutan laporan. "Kalau memang nanti mau dilakukan, kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti misalnya ada pencabutan (laporan), ada musyawarah, nanti kita akan terlibat di situ," kata dia.

Namun, lanjut Argo, jika tidak memungkinkan untuk dilakukan, kepolisian akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut. "Tapi kita cek dulu, kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan, apakah ada unsur pidana atau tidak di situ," katanya menjelaskan.

Rabu (4/4) kemarin, Sukmawati meminta maaf atas puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Rabu (28/3) lalu. Sukmawati mengaku tidak memiliki niat menghina umat Islam Indonesia dengan puisi yang dibacakannya.

"Dari lubuk hati paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia," ucapnya.

Sukmawati menyampaikan bahwa tidak ada rencana ataupun niatan sama sekali untuk mencela dan menghina umat Islam seperti yang ditujukan ke dirinya beberapa hari terakhir. Perempuan berusia 67 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada desainer Anne Avantie dan keluarga.

Pelapor Bandingkan Kasus Sukmawati dan Ahok

Pengacara Denny Andrian Kusdayat mengatakan bahwa ia akan melanjutkan pelaporan atas puisi Sukmawati Soekarnoputri yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Sebelumnya, Selasa (3/4), Denny melaporkan putri dari proklamator RI Sukarno itu ke Polda Metro Jaya terkait puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia". Denny mengklaim laporannya mewakili umat Islam di Indonesia.


Sukmawati telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam dalam konferensi pers kemarin, Rabu (4/4). Dalam pernyataannya, Sukmawati mengatakan bahwa ia tidak bermaksud mencela dan menghina umat Islam. Kendati telah ada permintaan maaf dari Sukmawati, Denny mengatakan bahwa ia tidak akan mencabut laporannya. (rep)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel