Dugaan Aliran Dana Ke Puan Dan Pramono Ditelisik Lewat Made Oka

Dugaan Aliran Dana Ke Puan Dan Pramono Ditelisik Lewat Made Oka

Tidak hanya dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, tim dari KPK juga menelisik aliran dana lain.


Dugaan aliran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik ke sejumlah pihak terus ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, yang disebut mengalir ke dua Politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Fakta-fakta yang mengalir di persidangan terdakwa Setya Novanto itu didalami KPK lewat pemeriksaan salah seorang tersangka KTP-El, Made Oka Masagung, Rabu (4/4). Pemeriksaan terhadap bos PT OEM Investment tersebut berujung penahanan.

"Fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Novanto diproses pengadilan tipikor," kata Febri ditanya soal apa saja yang didalami dari Made Oka.

Tidak hanya dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, tim dari KPK juga menelisik aliran dana lain, termasuk ke mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Secara spesifik kami tidak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan," demikian Febri.

Puan dan Pramono pertama kali disebut pada terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang itu, Novanto menyebut keduanya menerima masing-masing USD500 ribu.

Tak hanya Puan dan Pramono, pada persidangan tersebut Novanto juga menyebut beberapa anggota legislatif lain ikut menerima aliran dana proyek KTP-el.

Mereka antara lain, mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Novanto mengaku mengetahui adanya aliran dana itu dari Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediamannya.

Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut akibat perbuatan mereka.

Atas perbuatannya, Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sam)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel