Sebagian Besar Warga Papua Terancam Tidak Bisa Memilih, Mendagri Diminta Turun Tangan

Sebagian Besar Warga Papua Terancam Tidak Bisa Memilih, Mendagri Diminta Turun Tangan

Jika hanya karena tak memiliki KTP-el masyarakat Papua tak bisa mendapatkan hak pilih. Maka itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Jika mereka tidak dapat hak pilih. Maka demokrasi sudah dikebiri.


Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebagian besar warga Papua terancam untuk tidak mendapatkan hak pilihnya karena data mereka belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el).

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk turun tangan langsung dan tidak boleh hanya menyerahkan permasalahan itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua.

Menurut dia, jika memang hanya karena tak memiliki KTP-el masyarakat Papua tak bisa mendapatkan hak pilih. Maka itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Kemendagri ditegaskannya harus memfasilitasi masyarakat Papua untuk bisa memilih, apapun caranya.

"Jika mereka tidak dapat hak pilih. Maka demokrasi sudah dikebiri. Demokrasi sejatinya memberikan hak kepada warga negara untuk memiliki hak memilih dan dipilih. Jika hak memilih tersebut hilang, maka telah mencederai demokrasi," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan di Papua ada banyak masalah terkait Pemilu. Salah satunya masalah KTP elektronik. Dimana banyak masyarakat di Papua belum memiliki KTP elektronik yang menjadi salah satu syarat warga menggunakan hak pilihnya.

"Perekaman KTP-el baru 30 persen. 70 persen belum. Kemungkinan akan menjadi masalah besar jika tidak ada effort khusus mengenai masalah ini. Karena kalau 80 persen bulan Januari (2018) tidak dicover, maka 70 persen warga Papua tak bisa memiliki e-KTP. Pada April 2019 mereka tidak bisa memilih presiden dan wakil presiden, begitu juga anggota legislatif," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mengawal Suara Rakyat dalam Pilpres serta Pileg 2019' di Kantor ILEW, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dipertegas soal pemerintah bisa melanggar undang-undang jika memang nantinya sebagian besar warga Papua tak bisa menggunakan hak pilihnya, Ujang menjawab diplomatis.

"Yang jelas dalam undang-undang pemerintah harus menjamin hak memilih bagi warga negara," demikian pengajar dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini. (rus)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel