Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai saksi pelapor Rocky Gerung.
Dalam pengakuannya, Permadi tak tahu langkah ke depannya untuk menguatkan laporannya tersebut, termasuk apakah nanti memanggil ahli bahasa guna menjelaskan konteks perkataan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi.
“Saya kan bukan orang hukum saya terus terang tidak mengerti ini langkahnya apa, saya nanti ikut aja nanti gimana langkahnya,” kata Abu Janda di depan gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).
"Jadi jangan tanya saya langkahnya gimana saya nggak ngerti, Pak Polisi yang ngerti," tekannya menambahkan.
Abu Janda mengaku hanya memenuhi panggilan kepolisian. Dalam proses pemeriksaan ini ia membawa serta bukti-bukti seperti soft file tayangan program ILC yang diunggah oleh akun official TVOne dan beberapa lembar keterangan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk menjelaskan arti fiksi.
"Sudah kami siapkan ini bukti dari channel resminya ILC TVOne di Youtube dan kami ada beberapa bukti bukti juga kita print, nanti kami akan serahkan ke Pak Polisi," ujarnya.
Ia berpendapat, meskipun Rocky Gerung telah membantah apa yang dikatakanya tentang Kitab Suci Fiksi tidak merujuk kepada kitab yang dipercayai umat beragama, menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan dasar.
"Terlapor ini tidak bisa bermain kata bahwa kalau dia menggunakan KBBI, kitab suci adalah Al Quran dan Injil. Kecuali kalau dia pake bahasa Prancis. Makanya acuannya KBBI," pungkasnya.(wid)