Pejabat disuruh membuat aturan untuk melegalkan Buruh China dan menipu bangsa Indonesia

Pejabat disuruh membuat aturan untuk melegalkan Buruh China dan menipu bangsa Indonesia

Buruh China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti pindahkan mesin, selesai produksi di Afrika, tambang-tambang di Afrika diambil alih, pindah tambang ke Indonesia. Tidak peduli dengan masyarakat lokal.


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik kebijakan Jokowi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurutnya, aturan tersebut dapat mempersempit jumlah lapangan bagi pekerja lokal.

Fahri mengatakan bahwa regulasi tersebut dinilai memudahkan pekerja asal China menyerbu Indonesia. Padahal, selama ini sudah banyak pekerja-pekerja asal negeri tirai bambu tersebut di dalam negeri.

"Buruh China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti pindahkan mesin, selesai produksi di Afrika, tambang-tambang di Afrika diambil alih, pindah tambang ke Indonesia. Tidak peduli dengan masyarakat lokal, mereka adalah mesin. Pejabat kita disuruh membuat aturan untuk melegalkan itu, dan untuk menipu bangsa Indonesia," kata Fahri dalam diskusi di Jakarta, Senin (17/4/2018).

Fahri mengatakan pekerja-pekerja asal China yang masuk ke Indonesia banyak berprofesi sebagai buruh. Dia mengaku pernah melihat kejadian tersebut.

"Sebelum Perpres ini turun, saya udah turun ke lapangan, memang Undang-Undang itu dilanggar, memang menteri dan kabinet memperhalus itu supaya tidak kelihatan menipu rakyat," katanya.

Fahri mengatakan, dalam suatu kesempatan dirinya pernah berkunjung ke pabrik yang dipenuhi oleh buruh asal China.

"Suatu hari saya ke Banten ada pabrik semen di situ, itu semua pengumumannya itu pakai bahasa Mandarin. Begitu saya kasih tahu paginya, mereka ubah itu semua karena saya mau datang, lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu ruangan seolah-olah lagi mengajari pribumi," katanya.


"Saya datang saya wawancara, 'what kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do you speak english? Goyang dia. Saya tanya yang orang pribumi, 'kamu diajar apa?' Enggak pak saya cuma disuruh duduk di sini. Jadi ini tipuan seolah-olah ini ekspat, padahal itu buruh semuanya, yang kapasitas dan kemampuannya itu jauh lebih rendah dari kemampuan kita," katanya.

Hal itu, kata Fahri, telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Sebab, tambahnya, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa asing atau bahasa Indonesia.

"Dalam Undang-Undang tenaga kerja itu, yang boleh kerja di Indonesia itu pertama dia punya skill, kedua dia mengerti bahasa asing yang menyebabkan skillnya atau teknologinya bisa ditransfer ke orang lokal," tuturnya. (fdl/hns)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel