Sekjen PSI Sangat Mungkin Berstatus Tersangka

Sekjen PSI Sangat Mungkin Berstatus Tersangka

Perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna diprediksi akan berstatus tersangka pelanggaran aturan kampanye sebagaimana dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena tentu penerusan laporan tersebut ke kepolisian tidak berbekal bahan mentah," kata praktisi hukum Pemilu Ahmad Irawan di Jakarta, Minggu (20/5).

Dia yakin kesimpulan pelanggaran pidana Pemilu oleh Raja Juli tidak asal-asalan diambil Bawaslu. Bawaslu katanya pasti didampingi kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam sentra Gakkumdu dalam mengumpulkan keterangan dan bukti.

"Keterangan dan bukti tersebut dibahas secara bersama oleh kepolisian dan jaksa secara formil dan materiil, baik saat penerimaan laporan pertama kalinya maupun pada tahap pengkajian," jelasnya.

Pelaporan Bawaslu ditegaskannya tak seperti yang dilakukan oleh warga negara biasa. Abhan selaku pengawas Pemilu tentu tak sembarangan menyimpulkan. Nyatanya sebuah kesimpulan semacam itu diambil melalui mekanisme rapat pleno pengawas. Jika ada dugaan pidana, maka dilakukan penerusan hasil pembahasan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

"Proses penyidikan tersebut, hanya pengulangan saja. Tetapi dalam proses penyidikan sudah bisa dilakukan upaya paksa. Jadi fakta materiil akan digali kembali oleh penyidik," urainya.

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, maka semua hal yang sifatnya formil dan materiil sudah tentu dibahas berkali-kali di antara pengawas, penyidik dan jaksa.

"Jadi kemungkinan besar hasil penyidikan oleh kepolisian tidak akan jauh berbeda dan Sekjen PSI akan berstatus tersangka besar sekali," duganya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna terkait iklan yang dipasang PSI di salah satu media cetak nasional pada 23 April 2018. Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan.(dem)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel