Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengatakan, tingkat kesalahan daripada penelitian lembaga survei yang dapat ditolerir tidak lebih dari dua persen.
"Kalau error mencapai ratusan persen itu bukan survei," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/6).
Dia tidak memungkiri jika kemudian publik menuduh lembaga survei tidak netral dalam melakukan hitung cepat (quick count) atau berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Karena itu, Anton meminta semua pihak dapat mengikuti aturan yang ada dengan menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU setempat.
"Jangan ada yang mengklaim ada pemenang, harus tunggu hasil real count manual. Dan semua pihak harus mengawasi dengan ketat dan cermat," tegasnya.
Diketahui, hasil penghitungan cepat Pilgub Jabar dan Jateng terlihat kontras dengan kesaksian di tempat pemungutan suara (TPS).
Di Pilgub Jabar misalnya, di mana TPS 2 menyatakan pemenang adalah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dengan perolehan suara 34,64 persen disusul pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM) 29,41 persen dan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) 28 persen.
Namun, hasil quick count menunjukkan pasangan Rindu lebih unggul dengan perolehan suara 29 persen, kemudian pasangan Asyik 28 persen. (nes)